Pengamat Transportasi Pertanyakan Campur Tangan DPRD di Pelayaran Karimun-Kukup, Malaysia
DPRD Karimun dinilai terlalu jauh mengurusi bisnis pelayaran swasta, kecuali adanya kepentingan masyarakat Karimun yang dirugikan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Transportasi, Zainul Arifin SH MH mempertanyakan pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan ke media usai rapat beberapa hari lalu saat membahas permohonan PT Zakira Karya Bersama karena tidak mendapat slot di rute pelayaran Karimun-Kukup, Malaysia.
Zainul mengatakan, DPRD Karimun terlalu jauh mencampuri bisnis sektor swasta, kecuali itu dilakukan karena alasan adanya kepentingan masyarakat Karimun yang dirugikan, semisal terjadi penumpukan penumpang atau terhambatnya perjalanan masyarakat Karimun yang menuju Malaysia ataupun sebaliknya.
“Saya melihat tindakan DPRD Kabupaten Karimun tidak sejalan dengan peranan DPRD itu sendiri. Jika sudah menyangkut hak mendapatkan slot pelayaran itu sudah ranah bisnis," ungkapnya.
Dia mengatakan, pada umumnya untuk mendapatkan slot berlayar pada rute tertentu, perusahaan pelayaran secara teknis harus melalui beberapa tahapan.
Dia mengatakan, bisa saja perusahaan pelayaran yang memohon tersebut belum memenuhi persyaratan sehingga harus dilengkapin dulu sejumlah persyaratan administratifnya.
Misalnya, masalah perizinan perusahaan, serta armada yang digunakan yang harus lulus pemeriksaan marine inspector dan dinyatakan laik berlayar.
Bisa juga karena ada aturan–aturan lain yang perlu dipenuhi terutama untuk jalur pelayaran ke luar negeri karena akan ada aturan–aturan yang diberlakukan setiap negara bisa berbeda.
Zainul menegaskan, pemanggilan hearing swasta oleh DPRD Tanjung Balai Karimun jangan sampai dilakukan demi membela bisnis suatu perusahaan tertentu.
Terlebih, keterlibatan DPRD dan pemerintah daerah yang terlalu jauh mencampuri urusan bisnis swasta dalam pertemuan tanggal 27 November 2019 dilakukan secara tertutup.
Patut diduga ada oknum di DPRD bermain dengan perusahan swasta tersebut, yang mestinya pertemuan tersebut harus terbuka dan netral.
Zainul menjelaskan, jika DPRD terlalu jauh mengintervensi dengan alasan karena ada aduan satu perusahaan yang belum diberikan slot pelayaran, dikhawatirkan akan terjadi kekacauan jalur transportasi dari Karimun ke Malaysia.
Hal tersebut dikhawatirkan akan merugikan masyarakat Karimun karena yang menggunakan jalur jasa transportasi laut dari Karimun ke Johor yang mayoritas adalah WNI dan kunjungan wisatawan dari luar negeri ke Karimun juga akan terganggu.
Dia mengatakan, seharusnya DPRD melakukan hal yang lebih penting terkait mengawasi kinerja pemerintah daerah Kabupaten Karimun bagaimana meningkatkan investasi dengan menarik banyak investor berinvestasi di daerah dan menarik wisatawan manca negara.
"Jadi itu hal yang lebih penting untuk diperhatikan, bukan merecoki permasalahan yang bukan ranahnya” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak perusahaan pelayaran PT Zakira Karya Bersama, pihak PT WAS dan perwakilan KSOP Tanjung Balai Karimun yang dilaksanakan di ruang rapat Banmus DPRD Karimun.