Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjelasan Bea Cukai atas Temuan Spare Part Ilegal Harley Davidson di Pesawat Garuda

Petugas juga menemukan 3 koli claim tag atas nama LS berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta asesoris sepeda lainnya.

Editor: Sanusi
zoom-in Penjelasan Bea Cukai atas Temuan Spare Part Ilegal Harley Davidson di Pesawat Garuda
TRIBUN/DANY PERMANA
Mobil andalan BMW Indonesia berjejer dalam acara peluncuran Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo di Hanggar 2 GMF Aero Asia Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, Rabu (27/11/2019). Garuda Indonesia sebagai salah satu mitra korporasi dari BMW Business Alliance yang juga merupakan mitra strategis dalam menghadirkan First Class Flying Experience turut menghadirkan program penjualan inovatif dari THE NEW 7 dengan 120.000 poin GarudaMiles. Program ini diresmikan bersamaan dengan rangkaian peluncuran armada terbaru Garuda Indonesia Airbus 330-900neo pada hari ini. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di pesawat baru milik Maskapai Garuda Indonesia yang berjenis Airbus A330-900.

Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11/2019) lalu.

Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis. Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.

Baca: Siapa Bos Garuda Indonesia di Pesawat yang Bawa Barang Selundupan?

Baca: Soal Penyelundupan Onderdil Harley, Garuda Klaim Telah Lapor tapi Investigasi Bea Cukai Jalan Terus

Baca: Bukan Milik Direksi, Garuda Tuding Onderdil Harley yang Ditahan Bea Cukai Milik Petugas On Board

“Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest,” ujar Deni kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Deni menambahkan, pesawat tersebut juga telah meminta izin untuk mendarat di hanggar milik PT GMF. Pendaratan pesawat di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni.

Sebab, pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dioperasikan oleh Garuda Indonesia.

“Dalam permohonan izin yang disampaikan, PT Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan saat pesawat tiba,” kata Deni.

Berita Rekomendasi

Deni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan. Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.

“Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ucap dia.

Deni melanjutkan, setelah ditemukan, petugas langsung membongkar koper dan boks-boks tersebut. Saat koper diperiksa, hanya ditemukan barang-barang pribadi milik penumpang.

“Namun, saat pemeriksaan 18 boks tersebut ditemukan 15 koli claim tas atas nama SAW berisi part motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai,” ujar Deni.

Petugas juga menemukan 3 koli claim tag atas nama LS berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta asesoris sepeda lainnya.

“SAW dan LS merupakan penumpang dari pesawat tersebut. Saat ini proses penelitian lebih lanjut sedang dilakukan terhadap pihak ground handling dan penumpang yang bersangkutan,” kata Deni.

Siap Bayar Bea Masuk

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas