Helmy Yahya Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI
Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI.
Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.
Atas surat tersebut Helmy Yahya melawan.
"Saya tetap Dirut TVRI yang sah," kata Helmy Yahya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12).
Helmy kemudian mengirim surat bantahan terhadap surat yang tidak jelas itu.
Bahwa surat Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga Surat Keputusan itu tidak berlaku.
Bahwa pemberhentiAn anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.
"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis dalam surat Helmy Yahya No 1582/1.1/TVRI/2019 tentang Tanggapan Terhadap Surat Dewan PengawasNo 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.
Adapun Dewan Pengawas TVRI Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.
Seperti diketahui, di bawah kepemimpinan Helmy Yahya, TVRI kini mulai diperhitungkan di kancah industri televisi.
Helmy mengubah budaha kerja TVRI.
Lembaga Penyiaran Publik TVRI sedang dan terus berbenah total.
Peralatan dari pemancar sampai dengan alat-alat liputan terus diperbaharui.
Mereka seperti mendapatkan darah segar pimpinan yang ingin terjun langsung memperbaiki segala lini TVRI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.