Soal Kasus Kredit Macet ke Batam Island Marina, BTN Nyatakan Secara Bisnis Semua Legal
Bank BTN menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait kasus penyaluran kredit di Batam.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk angkat bicara terkait permasalahan pemberian kredit dari Bank BTN ke PT Batam Island Marina (BIM).
Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul menyatakan, Bank BTN menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait kasus ini.
"Terkait pemeriksaan Kejagung, Bank BTN tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Chaerul dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (10/12/2019).
Ia menjelaskan, perseroan tengah berfokus mengakselerasi kinerja bisnis dan tetap mengedepankan asas Good Corporate Governance (GCG), di bawah jajaran manajemen yang baru.
Secara bisnis, penyaluran kredit ke PT BIM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu menurutnya, upaya penyelesaian terkait permasalahan kredit di perusahaan tersebut juga sudah sesuai dengan aturan.
Baca: Lirik Bisnis Perjalanan Wisata BTN Biayai Paket Jalan-jalan TX Travel
Chaerul kemudian menyampaikan rincian lainnya terkait hal yang menjadi sorotan dalam kasus itu.
"Upaya penyelesaian hutang PT BIM seperti restrukturisasi serta pengalihan piutang melalui cessie juga mematuhi aturan yang berlaku," jelas Chaerul.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa hingga saat ini permasalahan kredit di PT BIM telah selesai dan kreditnya pun telah lunas di Bank BTN.
Ia menyebut terkait pengelolaan utang PT BIM kini telah dialihkan, "Pengelolaan hutang PT BIM pun telah dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA),".
Kemudian adanya pemberian kredit refinancing kepada PT PPA pun dinyatakan lunas.
"Kredit tersebut disalurkan atas sinergi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui pemberian corporate line facility pada November 2018," kata Chaerul.
Lebih lanjut ia menekankan, PT PPA telah menyelesaikan kredit refinancing itu ke pihaknya dan dinyatakan lunas.
"Kredit refinancing tersebut juga telah diselesaikan oleh PPA ke Bank BTN, sehingga kredit atas nama PPA juga telah lunas," papar Chaerul.
Perlu diketahui, sejak akhir November lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus pengalihan cessie atau kredit macet di Bank BTN Batam.
Peningkatan status ini menunjukkan, penyidik telah menemukan bukti-bukti bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus ini.
Kendati demikian, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus kredit macet senilai Rp 300 miliar itu.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengungkapkan bahwa terjadi pelanggaran prosedur dalam penyaluran kredit hingga jual beli piutang (cessie) kredit macet itu dari Bank BTN ke PT Pusat Pengelola Asset (Persero).