Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Evaluasi Tarif Penyeberangan Bertele-tele, Kemenhub Dinilai Abai Keselamatan Publik


Ketentuan ini diperkuat dengan PP No. 82/1999 tentang Angkutan di Perairan, yang menyebutkan penetapan tarif cukup melalui Menhub.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Evaluasi Tarif Penyeberangan Bertele-tele, Kemenhub Dinilai Abai Keselamatan Publik
Istimewa
Pelabuhan Penyeberangan Ajibata di Sumatera Utara. 


Sebagai gambaran, apabila sebuah truk mengangkut 30 ton beras atau senilai Rp300 juta (30 ton x harga beras Rp10.000 per kg) di lintas Merak-Bakauheni, maka akan membayar tambahan tarif Rp150.000 dengan asumsi dikenakan kenaikan tarif teringgi yakni 38%. 



Artinya, dampak kenaikan tarif itu terhadap harga beras yang termasuk komoditas bawah hanya Rp5 per kg atau 0,05%. Apabila yang diangkut produk bernilai tinggi, kenaikan tarifnya tentu menjadi relatif lebih rendah. 



"Kenaikan itu mungkin sangat kecil bagi pemilik barang, tetapi bagi operator angkutan penyeberangan sangat besar artinya untuk menjaga kelangsungan usaha dan menjamin keselamatan nyawa publik," ujarnya. 



Bambang Haryo mengingatkan kepada pemerintah, bahwa kondisi angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan. Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, kesulitan membayar gaji tepat waktu dan mencicil tagihan. 



“Beberapa perusahaan terpaksa dijual ke investor baru karena tidak sanggup lagi menanggung beban. Ini akibat pemerintah kurangnya perhatian pemerintah, yang selalu menunda-nunda kenaikan tarif," ujarnya. 



Menurut dia, seharusnya tarif penyeberangan tidak perlu diatur pemerintah, sebab pemerintah tidak sanggup memberikan subsidi PSO (public service obligation) seperti yang diberikan untuk kereta api kelas ekonomi dan komuter. 



“Kenapa diskriminatif, KA diberikan PSO tetapi pelayaran tidak? Padahal, kapal penyeberangan sangat vital dan tidak bisa digantikan dengan moda lain, sedangkan KA masih bisa diganti dengan moda darat lain, seperti bus, mobil pribadi, atau sepeda motor,” ungkapnya. 


BERITA TERKAIT


Apabila pemerintah tidak sanggup atau tidak mau memberikan PSO kepada angkutan penyeberangan, maka tarifnya harus diserahkan kepada mekanisme pasar. Apalagi, tarif untuk penyeberangan di lintas komersial.



Bambang Haryo mengatakan, bertele-telenya masalah tarif ini membuktikan Kemenhub tidak paham tentang pentingnya angkutan penyeberangan dan tidak peduli dengan konsep kemaritiman yang menjadi jargon Presiden Jokowi. 



“Kemenhub lebih memperhatikan transportasi darat daripada kemaritiman. Ini sangat disesalkan, padahal the real tol laut itu adalah penyeberangan, bukan seperti kapal tol laut yang sekarang tidak menentu jadwalnya,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas