Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jelang Nataru, Masyarakat Diminta Teliti Saat Beli Tiket Pesawat Secara ''Online''

Ketelitian calon pengguna jasa transportasi udara, kata Polana, dimulai dari pemilihan rute dan kelas penerbangan

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Jelang Nataru, Masyarakat Diminta Teliti Saat Beli Tiket Pesawat Secara ''Online''
Turner.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau calon pengguna jasa transportasi udara untuk selalu teliti saat membeli tiket pesawat, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengimbau calon penumpang pesawat teliti dalam memilah dan memilih berbagai pilihan, terutama ketika membeli tiket di agen perjalanan online atau Online Travel Agent (OTA).

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu teliti dan bijak dalam membeli tiket pesawat, baik itu melalui Travel Agent maupun OTA," kata Polana.

Baca: Kemenhub Siapkan 17 Kapal di Tanjung Priok untuk Angkutan Nataru

Baca: Berikut Titik-Titik Rawan Macet saat Libur Nataru

Baca: Kemenhub: Hari Pertama Beroperasi, Tol Layang Japek Dilewati hingga 40 Kendaraan per Menit




Ketelitian calon pengguna jasa transportasi udara, kata Polana, dimulai dari pemilihan rute dan kelas penerbangan. Rute dan kelas penerbangan berkaitan erat dengan tarif.

"Pastikan bahwa rute dan kelas penerbangan yang dipilih adalah sesuai dengan yang dinginkan," ukar Polana.

Terkait tarif, Polana menjelaskan, pemerintah telah mengatur terkait tarif tiket batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) pesawat kelas ekonomi.

Tiket kelas ekonomi terdiri dari beberapa komponen. Antara lain tarif jarak/basic fare, PPn 10 persen dari tarif jarak, iuran asuran IWPU sebesar Rp 5.000, dan pajak bandara atau passenger service charge (PSC).

BERITA TERKAIT

Dia menambahkan, pemerintah tidak mengatur tarif dasar untuk penerbangan kelas bisnis. Tarif kelas bisnis lebih mahal dari tarif kelas ekonomi. Perbedaan harga juga mengikuti klasifikasi penerbangan langsung (direct flight) dan tidak langsung (transit).

"Penerbangan transit, baik 1 kali transit maupun lebih dari 1 kali transit akan lebih mahal biayanya dari pada penerbangan langsung. Sebab, perhitungan penerbangan transit merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya," jelasnya.

Sebagai contoh, untuk rute penerbangan Jakarta (CGK) - Ambon (AMQ) dengan 1 kali transit di Makassar (UPG). Perhitungan tarif yang berlaku adalah Jakartan (CGK)-Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)-Ambon (AMQ).

Berdasarkan KM 106 tahun 2019, untuk penerbangan no frills, berlaku ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) 85 persen x 3.040.000 = Rp 2.584.000.

Untuk penerbangan full service, tetap berlaku tarif sesuai TBA yang diatur dalam KM 106 tahun 2019 yakni 3.040.000.

Di layanan aplikasi OTA, pada rute Jakarta (CGK) - Ambon (AMQ) untuk keberangkatan tanggal 20 Desember di layanan Traveloka, untuk maskapai dengan layanan no frills seperti Lion Air, dengan 1 kali transit, diberlakukan tarif berkisar antara Rp 2.430.000 hingga Rp. 2.511.500.

Sementara untuk penerbangan no frills dengan 2 kali transit, berlaku tarif berkisar antara Rp 2.744.700 hingga Rp. 2.808.800.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas