Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Dorong Industri Hijau, 4 Produsen Pupuk Raih Penghargaan Kemenperin

Total empat produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup meraih penghargaan dari Kemenperin tahun ini.

Editor: Sanusi
zoom-in Dorong Industri Hijau, 4 Produsen Pupuk Raih Penghargaan Kemenperin
pt pupuk indonesia
Tahun 2019, Pupuk Indonesia Grup menyediakan pupuk non-subsidi sebanyak 287.298 ton. Angka tersebut terdiri 126.994 ton Urea, 159.693 ton NPK, 297 ton SP-36 dan 314 ton ZA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total empat produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup meraih penghargaan dari Kemenperin tahun ini.

Keempat produsen tersebut dinilai telah optimal dalam penggunaan sumber daya material, energi dan air serta teknologi yang ramah lingkungan.

Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Kementerian Perindustrian ini diberikan kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang yang mendapatkan sertifikat Industri Hijau Level 5 atau yang tertinggi, PT Pupuk Kalimantan Timur meraih Sertifikat Standar Industri Hijau dan Penghargaan Rintisan Teknologi (Rintek), dan penghargaan Industri Hijau, PT Pupuk Kujang mendapatkan sertifikat Industri Hijau dan PT Petrokimia Gresik meraih sertifikat Industri Hijau.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, menyebut pembaruan sertifikat Standar Industri Hijau sebagai ajang promosi penerapan industri hijau, yang diharap dapat menjadi contoh bagi seluruh pelaku industri tanah air.

Baca: Kemenperin Permudah Investasi di Industri Pelumas

Baca: Kementerian Perindustrian Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Namamu di Sini!

Baca: Bogasari Raih Penghargaan Industri Hijau

Baca: Berhasil Jalankan Efisiensi, 15 pabrik Danone-Aqua Raih Penghargaan Industri Hijau 2019

Sedangkan penghargaan Rintek merupakan apresiasi tertinggi pemerintah kepada perusahaan yang dinilai secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan atau inovasi teknologi yang berhasil diproduksi dan dikomersilkan.

“Penghargaan ini diharap memotivasi perusahaan maupun Lembaga R&D dan inventor untuk terus melakukan upaya pengembangan atau perekayasaan teknologi, sehingga ketergantungan Indonesia pada impor barang baik modal hingga mesin dan peralatan dapat diminimalkan,” tutur Agus Gumiwang.

Penerapan prinsip Industri Hijau ini bertujuan untuk mendorong Industri untuk secara konsisten mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan serta mengembangkan daya saing industri dengan memanfaatkan pengembangan riset dan teknologi.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengungkapkan prinsip industri hijau ini telah diterapkan dalam proses bisnis perusahaan

“Penghargaan yang diterima oleh anak perusahaan kami ini semoga mendorong perusahaan untuk terus konsisten menjalankan bisnis dengan prinsip berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing industri,” jelas Wijaya.

Sebagai perusahaan yang melibatkan proses kimia, Pupuk Indonesia terus mengedepankan kelestarian lingkungan.

“Untuk itu, kami mengedepankan kebijakan dan strategi yang mendukung keberlanjutan melalui pengendalian emisi, penghematan energi, perlindungan keanekaragaman hayati dan efisiensi sumber daya alam” tambah Wijaya.

Dalam melakukan kegiatan bisnisnya, Pupuk Indonesia Grup memastikan telah melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan.

Hal ini dilakukan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan dalam setiap perencanaan proyek sehingga keputusan yang diambil sesuai dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas