Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PLN Tak Akan Pangkas Gaji Karyawan dan Direksi untuk Bayar Kompensasi Pelanggan

Manajemen membatalkan pemotongan gaji karyawannya untuk menambal dana kompensasi yang akan dibayarkan kepada 21,9 juta pelanggan

Editor: Sanusi
zoom-in PLN Tak Akan Pangkas Gaji Karyawan dan Direksi untuk Bayar Kompensasi Pelanggan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung makan ditemani lampu tempel karena gelap akibat pemadaman listrik, di Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Minggu (4/8/2019). PLN melakukan pemadaman listrik di wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dari suang hingga sore karena ada gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Transmisi Ungaran-Pemalang. Pemadaman ini telah merugikan aktivitas perekonomian terutama UMKM, seperti konveksi, toko, rumah makan, dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karyawan dan direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa bernafas lega.

Manajemen membatalkan pemotongan gaji karyawannya untuk menambal dana kompensasi yang akan dibayarkan kepada 21,9 juta pelanggan terdampak padamnya listrik serentak (blackout) pada Minggu (4/8).

Direktur Regional Jawa Barat PLN, Haryanto WS menyebutkan, pihaknya tidak ada niatan untuk memangkas gaji karyawan untuk pembayaran dana kompensasi itu.

Baca: Deretan BUMN dan Para Jajaran Direksinya yang Kini Masuk Antrean Perombakan Erick Thohir

Baca: Kementerian BUMN: Rudiantara Jadi Dirut Baru PLN

"Jadi saya perlu luruskan, tidak ada niatan atau pun statement yang mengatakan akan ada pemotongan dari gaji pegawai. Karena kita akan menggunakan dana internal PLN," terangnya saat memantau persiapan PLTD Senayan berkapasitas 100 Megawatt (MW), di Jakarta, Kamis (8/8).

Asal tahu saja, PLN berjanji akan memberikan kompensasi bagi 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik pada Minggu (4/8). Adapun dana yang disiapkan mencapai Rp 839 miliar. Kompensasi diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017.

Di mana, kompensasi diberikan sebesar 20% dari biaya beban untuk pelanggan subsidi (non adjustment). Sementara untuk pelanggan non-subsidi (golongan tarif adjustment) akan dikenaikan pemotongan 35% dari biaya beban.

Sebelumnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan bahwa kompensasi yang akan dipenuhi PLN tidak akan ditutupi dari biaya investasi.

Berita Rekomendasi

Baik itu yang berasal dari penerbitan surat utang maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk penyertaan modal negara. "Nggak boleh itu (biaya investasi) dipakai untuk bayar kompensasi. APBN itu untuk investasi," kata Djoko.

Oleh sebab itu, ia mengatakan pembayaran kompensasi akan ditutupi dengan biaya operasional. Nah, menurut Djoko, biaya itu akan berasal dari pengurangan pendapatan di luar gaji pokok yang diterima pegawai PLN.

Djoko menyebut, biaya tersebut bisa berasal dari pengurangan tunjangan atau bonus (insentif) pegawai PLN. Menurutnya hal itu wajar sebagai konsekuensi dari pemadaman yang terjadi di hampir seluruh wilayah Jawa bagian barat. "Di PLN itu ada merit order. Kalau kerja nggak bagus, ya gaji dipotong. Nanti (insentif) diperhitungkan," ungkapnya.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Bayar kompensasi pelanggan, PLN batal pangkas gaji karyawan dan direksi

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas