Pajak Kurang Rp 400 Triliun, Tax Ratio Indonesia Paling Rendah di Asia
Realisasi penerimaan pajak tahun ini mengalami penurunan dibandingkan periode sama tahun 2018 sebesar 80 persen.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capaian penerimaan pajak baru 73,47 persen per November terhadap target APBN 2019 atau masih ada kekurangan penerimaan sekira Rp 400 triliun.
Ekonom Indef Riza Pujarama mengatakan, realisasi penerimaan pajak tahun ini mengalami penurunan dibandingkan periode sama tahun 2018 sebesar 80 persen.
"Hal ini tentu saja berdampak pada pelebaran defisit dan upaya pemerintah dalam menstimulus perekonomian," ujarnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Riza membandingkan kinerja perpajakan Indonesia dengan berbagai negara dan hasilnya tax ratio hanya berada di angka 11,5 atau terendah di Asia.
Baca: Sri Mulyani Ungkap Kasus Penyelundupan Motor dan Mobil Mewah Meningkat pada Tahun 2018 dan 2019
"Tax ratio Indonesia ada di 11,5. Paling rendah di Asia Pasifik tax rationya," katanya.
Dalam kondisi ekonomi yang melambat, lanjutnya, diperlukan stimulus pemerintah untuk menggerakkan perekonomian dalam bentuk belanja pemerintah.
"Jika belanja terhambat karena shortfall pajak, maka ekonomi juga akan terhambat," tuturnya.
Adapun, sumber utama penerimaan pajak Indonesia yang masuk paling besar di PPn, sedangkan Singapura dan Malaysia dari PPh.
"Padahal Indonesia penduduknya hampir 300 juta, tapi tax rationya kecil. Ini jadi perhatian meski pengangguran turun, tapi yang kerja di sektor formal masih 50 persen, masih banyak di informal," pungkas Riza.