Kembali Jadi Bendahara Negara, Sri Mulyani Hadapi Defisit BPJS hingga Kasus Jiwasraya
Nama Sri Mulyani kembali masuk ke dalam jajaran 38 menteri dengan menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam sesi perkenalan.
Editor: Fajar Anjungroso
![Kembali Jadi Bendahara Negara, Sri Mulyani Hadapi Defisit BPJS hingga Kasus Jiwasraya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sri-mulyani-14122019.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengumumkan Kabinet Indonesia Maju pada Rabu pagi WIB (23/10/2019).
Nama Sri Mulyani kembali masuk ke dalam jajaran 38 menteri dengan menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam sesi perkenalan.
Sebulan setelah menjabat Menteri Keuangan, Sri Mulyani dihadapi persoalan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menjadi sorotan atas rencana pemberian sanksi bagi para penunggak iuran.
Nantinya, penunggak iuran bakal kena konsekuensi saat mengurus pelayanan publik mulai dari sertifikat tanah, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mengurus paspor hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Disisi lain, tahun ini, BPJS Kesehatan dibayangi defisit keuangan yang diprediksi hingga kisaran Rp 32 triliiun. Atas kondisi ini, Ombudsman mengharapkan pemerintah menutup defisit biaya BPJS menggunakan anggaran infrastruktur maupun sumber pembiayaan pemerintah yakni cukai rokok.
Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris menegaskan penyebab defisit makin bengkak, karena jumlah peserta terus meningkat hingga mencapai 222 juta jiwa.
Fahmi Idris mengatakan, jumlah peserta tersebut jadi yang terbanyak di dunia untuk kategori jaminan kesehatan.
"Nah yang buat persoalan defisit makin besar, karena peserta makin banyak sudah 222 juta. Ini jaminan sosial terbesar se-dunia dalam single paying system," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Kemudian, beberapa pekan setelahnya, pemerintah telah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ditandatangani.
Pihak BPJS Kesehatan pun mengapresiasi langkah pemerintah menaikan Iuran BPJS Kesehatan karena membantu jalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).
Adapun Sri Mulyani menegaskan, bakal sesegera mungkin membayarkan dana talangan tambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang besaran iurannya resmi naik Agustus 2019 lalu.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan berdasarkan hitungannya, besaran dana talangan tambahan yang harus dibayarkan sekitar Rp 14 triliun, namun kemungkinan angka tersebut bisa lebih besar.
"Nanti kami akan lihat karena kami juga bayar untuk daerah," ujar dia ketika ditemui di Jakarta, Kamis (31/10/2019).