Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pintu Besi Jadi Pelindung dari Kondisi Darurat di Mall

Prasyarat suatu bangunan dengan tingkat okupansi tinggi dianggap aman apabila tersedia sarana evakuasi bagi orang yang menggunakannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pintu Besi Jadi Pelindung dari Kondisi Darurat di Mall
istimewa
Pintu besi jadi pelindung dari kondisi darurat seperti kebakaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keadaan darurat dapat muncul kapan saja, di antaranya kebakaran, gempa bumi, tanah longsor, dan bahaya-bahaya lainnya yang dapat mengancam jiwa.

Seperti kondisi darurat yang diberitakan baru-baru ini terjadi di mal, seperti terjadi kebakaran di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. 

Oleh karena itu, prasyarat suatu bangunan dengan tingkat okupansi tinggi dianggap aman apabila tersedia sarana evakuasi bagi orang yang menggunakannya.

Sebab, penghuni gedung bertingkat harus segera menyelamatkan diri bila terjadi keadaan darurat.

Sarana evakuasi gedung bertingkat selaras dengan regulasi yakni Permen RI Nomor 36 Tahun 2005 pasal 59 yang menyebutkan bahwa setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna dapat berupa sistem alarm kebakaran dan/atau sistem peringatan menggunakan audio/tata suara, pintu keluar darurat, jalur evakuasi, dan penyediaan tangga darurat/kebakaran.

Baca: Api yang Membakar Fasilitas Pembuangan Limbah di Higashi-ku Kota Fukuoka Jepang Belum Juga Padam

Baca: Pasar Ciputat Kebakaran, Api Diduga Berasal dari Tabung Gas Bocor

Regulasi tentang sarana evakuasi juga tercantum dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung.

Merupakan suatu keharusan bahwa sebuah bangunan harus memiliki pintu darurat yang berfungsi untuk akses evakuasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor: 26/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa pintu darurat harus didesain mampu berayun dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka.

Berita Rekomendasi

Femiliawati – Building Material & Specification Analyst Manager PT Megatika International, perusahaan konsultan arsitek menyatakan, pintu darurat mesti memenuhi syarat tertentu, di antaranya pintu harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya dua jam.

"Pintu dilengkapi dengan minimal tiga engsel, alat penutup pintu otomatis (door closer), tuas pembuka pintu (panic bar), tanda peringatan ‘Pintu Darurat-Tutup Kembali’, dan kaca tahan api (maksimal 1 meter persegi) yang terletak di setengah bagian atas daun pintu, serta Pintu mesti bercat merah,” katanya, Senin (23/12/2019).

Baca: Perempuan Beriusia 60 Tahun Jadi Korban Kebakaran di Jalan KH Wahid Hasyim Palembang

Baca: Mal Lokasari Plaza Terbakar, 22 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Dalam kondisi kebakaran, Femiliawati mengatakan bahwa pintu keluar yang terbuka dan menutup otomatis menjadi poin penting dalam penyelamatan kebakaran.

Alasannya, asap yang terhirup dalam jumlah banyak menjadi penyebab orang menjadi lemas dan sulit untuk melarikan diri.

Permadi Sudjana, Technical Sales Manager PT. Sanwamas Metal Industry mengatakan pintu besi (steel door) merupakan pintu berbahan metal yang lebih kuat dan tahan lama serta mudah dalam perawatan dan perbaikannya dibanding pintu berbahan lainnya.

“Khusus untuk pintu besi yang digunakan untuk jalur evakuasi, pintu besi Sanwamas memiliki ketahanan terhadap api selama dua jam dan telah bersertifikasi," katanya.

Keunggulan lainnya adalah produk berteknologi Jepang ini adalah jenis Light Steel Door yang lebih ringan dibanding pintu besi tahan api umumnya karena ukuran pintu dan ketebalan plat yang lebih tipis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas