Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sepanjang 2019, PLN Sudah Ganti Dirut Sebanyak 4 Kali

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya memilih Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama PLN.

Editor: Sanusi
zoom-in Sepanjang 2019, PLN Sudah Ganti Dirut Sebanyak 4 Kali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pegawai berdiri di depan layar pemantauan disela peresmian Pusat Pengelola Informasi dan Solusi (P2IS) PT PLN di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (27/11/2019). P2IS tersebut diharapkan mampu menyatukan informasi yang selama ini belum terealisasi serta dapat mengoptimalkan pemantauan kinerja perusahaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya memilih Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama PLN.

Penetapan jajaran pimpinan PT PLN menjadi salah satu agenda prioritas Erick Thohir.

Sebab, sejak April 2019, PLN tidak memiliki direktur utama definitif paska Sofyan Basir, Dirut PLN sebelumnya, ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap PLTU Riau I.

Setelah itu, pemerintah telah melakukan pergantian jabatan pelaksana tugas direktur utama PLN sebanyak 4 kali.

Mereka adalah Muhamad Ali, Djoko Raharjo Abumanan, dan Sripeni Inten Cahyani.

Tidak hanya pergantian dirut, perjalanan PLN sepanjang tahun ini juga menghadapi tantangan lain, yakni pemadaman listrik massal yang terjadi di sebagian wilayah Jawa bagian barat.

Pemadaman listrik di antaranya terjadi di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.

BERITA REKOMENDASI

Berikut daftar persoalan yang harus dihadapi oleh PLN sepanjang 2019:

1. Sofyan Basir terjerat kasus suap PLTU Riau-1, akhirnya bebas

Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat tiba di rumahnya, di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019)
Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat tiba di rumahnya, di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Pada 24 April 2019, Sofyan Basir yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perjalanan sidang ini, Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Dikutip dari Kompas.com, 7 Oktober 2019, jaksa menilai, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.


Transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas