Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Setuju Usul Pemerintah, Gaji Karyawan Tidak Dibayar Bulanan Lagi Tapi Upah per Jam

Pengusaha menyambut rencana pembayaran upah per jam. Hal itu dipercaya nantinya akan meningkatkan produktivitas pekerja.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengusaha Setuju Usul Pemerintah, Gaji Karyawan Tidak Dibayar Bulanan Lagi Tapi Upah per Jam
TribunJatim.com/ ist
Ilustrasi gaji di amplop 

Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Baca: Anak Buah Presiden Jokowi Ini Koleksi Mobil dari Jaguar sampai Land Cruiser

Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Berita Rekomendasi

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Ida menjelaskan, saat ini kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha misalnya terkait upah minimum dan pesangon.

Selain itu juga dalam hal prinsip easy hiring dan easy firing yang sebelumnya sempat disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida.

Adapun target penyelesaian draf omnibus law ketenagakerjaan dipastikan pada Januari 2020.

Sebelumnya, Menko Airlangga menjelaskan, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.

Baca: Ada 17 UU Atur Jalannya Investasi di Laut, Mahfud MD Bertemu Luhut Bahas Omnibus Law Keamanan Laut

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas