Pengusaha Setuju Usul Pemerintah, Gaji Karyawan Tidak Dibayar Bulanan Lagi Tapi Upah per Jam
Pengusaha menyambut rencana pembayaran upah per jam. Hal itu dipercaya nantinya akan meningkatkan produktivitas pekerja.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha menyambut rencana pembayaran upah per jam. Hal itu dipercaya nantinya akan meningkatkan produktivitas pekerja.
Ketua umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta (HIPPI) Sarman Simanjorang menilai rencana itu menarik bagi pelaku usaha.
"Format pengupahan per jam sangat dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki produktifitas dan kompetensi yang tinggi," ujar Sarman yang juga menjadi dewan pengupahan DKI Jakarta saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/12/2019).
Skema pengupahan tersebut akan menuntut produktifitas pekerja. Meski begitu kebijakan tersebut perlu didiskusikan secara komprehensif.
Baca: Bukan Gaji Bulanan, Pemerintah Ingin Karyawan Diupah Per Jam, Dinilai Lebih Menguntungkan?
Baca: Pemerintah Ingin Gaji Bulanan Karyawan Diganti dengan Upah Per Jam, Ini Keterangan Menaker
Sistem tersebut juga harus dibarengi dengan kebijakan dan aturan yang ketat. Sehingga nantinya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dalam pengupahan.
Meski begitu Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam bilang bukan sistem pengupahan yang menjadi masalah.
Namun perlu relaksasi dalam regulasi untuk menciptakan lapangan kerja.
"Kita harus buka seluas-luasnya kesempatan kerja buat pencari kerja baik yang bulanan, mingguan, harian, maupun jam-jaman," terang Bob Azam.
Fleksibilitas pasar kerja diungkapkan Bob menjadi perhatian utama. Pasalnya terdapat 2,5 juta angkatan kerja yang masuk pasar kerja tiap tahunnya.
Wacana pemerintah
Diberitakan sebelumnya, pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.
Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.
Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah.
Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.