Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Memiles di Aplikasi Smartphone, Omsetnya Ratusan Miliar

Perusahaan mengajak masyarakat mendaftar menjadi member melalui aplikasi MeMiles dengan mengunduhnya di Google PlayStore dengan membayar sejumlah uang

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Memiles di Aplikasi Smartphone, Omsetnya Ratusan Miliar
SURYA/LUHUR PAMBUDI
Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Jatim membongkar praktik investasi ilegal berbasis aplikasi android yang dilakukan sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.

Perusahaan tersebut baru beroperasi selama kurun waktu delapan bulan ini. Selama kurun waktu tersebut mereka mampu menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.

Polisi mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.

Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal. "Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Luki juga mengungkapkan, modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.

Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi MeMiles dengan mengunduhnya di Google PlayStore dengan membayar sejumlah uang.

Paling murah Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.

Berita Rekomendasi

Barangnya beragam, mulai dari beragam produk elektronik seperti ponsel, kulkas, televisi LCD, hingga properti seperti rumah, ruko, mobil dan motor bahkan umrah.

Baca: Investasi Bodong MeMiles Seret Nama Penyanyi Ello, Alur Bisnisnya Pakai Aplikasi

"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangkan yakni Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

Baca: Investasi Bodong MeMiles Diduga Seret Penyanyi Ello, Ini Modusnya, Apa Kata Sang Manajer?

Keduanya diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tuturnya.

Luki juga mengungkapkan, pekan depan akan memeriksa empat orang publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.

"Pasalnya kami bisa kenai UU Perbankan, UU Perdagangan, bisa juga UU ITE, bisa juga TPPU," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas