Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Pengungkapan Investasi Bodong MeMiles Berikan Kepastian Iklim Investasi

Josua mengatakan, pengungkapan kasus itu dapat memberikan kepastian berinvestasi bagi masyarakat di Indonesia.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat: Pengungkapan Investasi Bodong MeMiles Berikan Kepastian Iklim Investasi
SURYA/LUHUR PAMBUDI
Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi Josua Pardede menilai ada efek positif dari pengungkapan praktik investasi bodong aplikasi Memiles beromzet ratusan miliar rupiah oleh Polda Jatim, beberapa waktu lalu.

Josua mengatakan, pengungkapan kasus itu dapat memberikan kepastian berinvestasi bagi masyarakat di Indonesia.

"Ini hasil koordinasi antara penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagaimana melindungi hak konsumen di Indonesia," ujar Josua ketika dihubungi, Senin (6/1/2020).

Ia mengatakan pemerintah melalui OJK sebenarnya gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat tak terjebak investasi bodong.

Satuan Tugas Waspada Investasi juga telah memblokir sejumlah perusahaan yang tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap.

Baca: Cerita Lengkap Terbongkarnya Bisnis Investasi Bodong MeMiles, Beromset Miliaran Rupiah

Josua menyarankan agar masyarakat meneliti terlebih dulu setiap tawaran berinvestasi yang datang. Dia menilai, banyak masyarakat yang tertipu hanya karena melihat tawaran keuntungan menggiurkan yang dijanjikan.

BERITA TERKAIT

"Sebagai konsumen harus lebih aware, jangan sampai terpancing dengan tawaran menggiurkan," kata dia.

Baca: Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Memiles di Aplikasi Smartphone, Omsetnya Ratusan Miliar

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet Rp 750 miliar dari para membernya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka masing-masing KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya kini ditahan di Mapolda Jatim.

Melalui aplikasi penyedia jasa iklan, pengelola Memiles telah merekrut 264 ribu member. Padahal aplikasi ini belum mengantongi izin apapun dari otoritas.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, bisnis ini dijalankan para tersangka dengan bendera perusahaan PT Kam and Kam dan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan yang dijaring lewat aplikasi Memiles.

"Mereka memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp750 miliar," kata Luki.

Aplikasi ini meminta tiap anggota untuk top up dana investasi mulai dari nominal Rp50 ribu hingga Rp200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak Memiles kemudian memberikan bonus yang fantastis. Berupa handphone, motor, hingga mobil.

Nilai bonus yang diberikan melebihi besaran uang yang top up oleh para member. Misalnya, kata Luki, anggota Memiles melakukan top up Rp400 ribu, maka bonusnya adalah handphone, jika top up Rp 5 juta bisa mendapatkan mobil.

Tak hanya itu, setiap member yang berhasil merekrut anggota baru juga mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Maka tak heran aplikasi ini memiliki banyak anggota.

Sementara ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan ada pula dana sebesar Rp120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas