BPK Molor 2 Jam Umumkan Kasus JIwasraya, Minta Waktu Lagi 2 Bulan untuk Ungkap Tuntas
Secara keseluruhan BPK meminta waktu 2 bulan lagi untuk mengungkap kasus Jiwasraya secara tuntas.
Editor: Choirul Arifin
"Pada 2017 meraih laba Rp 360 miliar, namun opini tidak wajar akibat adanya kecurangan. Ada kekurangan pencadangan Rp 7,7 triliun, kalau itu dicatat harusnya derita kerugian," katanya.
Hal yang dikhawatirkan pun tiba, ia menambahkan, Jiwasraya membukukan kerugian fantastis hingga Rp 15,3 triliun pada 2018, meski menurun tahun berikutnya.
"Pada 2018 rugi Rp 15,3 triliun dan sampai September 2019 diperkirakan rugi Rp 13,7 triliun. Lalu, pada November 2019 diperkirakan negatif ekuitas Rp 27,2 triliun," ujar Agung.
Tak Setuju Pansus
Ketua DPP PDIP bidang Ekonomi Said Abdullah menyatakan DPR tidak perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap dugaan korupsi defisit keuangan perusahaan asuransi Jiwasraya.
Dia mengatakan, DPR cukup membentuk Panitia Kerja (Panja) di Komisi VI dan Komisi XI untuk mempertajam penyelidikan Jiwasraya.
"Komisi enam dari sisi kinerjanya, komisi sebelas dari sisi finansial nya. Itu akan lebih efektif," kata Said di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, (8/1/2020).
Said mengatakan pembentukan Pansus akan membutuhkan waktu yang lama. Selain itu pembahasan melalui Pansus terlalu kental nuansa politiknya.
"Kalau pansus kerjaannya lu tau sendiri kan, pasti tebel politiknya, yang dicapai juga apa. Kalau Panja lebih tajam," katanya.
Alasan pembentukan Pansus agar skandal Jiwasraya bisa diinvestigasi, menurutnya kurang tepat. Ia mengatakan bahwa Investigasi sudah dilakukan penegak hukum dan BPK. Bahkan menurutnya audit yang dilakukan BPK lebih komprehensif.
"Kalau pansus targetnya hanya ingin melakukan Investigasi, dari sisi auditor lebih bagus BPK, bahkan kalau BPK audit nya sampai pada tingkat forensik. Dan itu akan lebih cepat. Kalau pansus dua tahun belum tentu selesai," katanya.
Said yang juga menjabat Ketua Banggar DPR RI itu mengatakan bahwa tujuan pengungkapan Jiwasraya yang utama adalah menyelamatkan para pemegang polish asuransi. Sehingga yang harus dilakukan adalah penyelesaian yang cepat bukan berlarut-larut.
"Kalau pansus dua tahun belum tentu selesai. Kan kita ingin menyelamatkan para pemegang polish. Kalau ingin menyelesaikan ini, maka Panja yang paling pas. Masalah hukumnya di Kejagung dan audit BPK menjadi acuan. Maka akan klop," katanya.
Menurut Said, hasil kesimpulan Panja nanti sama mengikatnya dengan Pansus. Hasil Panja akan dibawa ke dalam rapat kerja bersama Menteri lembaga terkait diantaranya Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.
"Kalau Panja tetap mengikat kesimpulannya. Karena dari Panja itu, kemudian di bawa ke raker. Hasil dari Panja dibawa ke menteri dalam raker. Maka ya mengikat hasil Panja nanti. Sama dengan Pansus kalau soal mengikat apa tidak," ujarnya.