ESDM Gandeng Polri dan Kemendagri Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyelewengan distribusi yang diduga membuat over kuota BBM bersubsidi yaitu solar pada tahun 2019.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menggandeng Kepolisian RI (Polri) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan penugasan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyelewengan distribusi yang diduga membuat over kuota BBM bersubsidi yaitu solar pada tahun 2019.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kelebihan kuota penyaluran BBM bersubsidi sudah cukup besar, sehingga dukungan dari Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pengawasan intens ini akan membantu.
Kelebihan kuota penyaluran BBM bersubsidi ini, ia menyampaikan, berdampak besar terhadap biaya yang dikeluarkan dalam alokasi APBN.
Baca: Kemendagri Tolak Usulan Plt Gubernur Kepri terkait Pemekaran Kabupaten Natuna
"Di lain sisi supply demand sering terrjadi gap, karena usulan-usulan yang berasal dari daerah umumnya di atas anggaran yang dilaksanakan," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Pernyataan Bersama ini akan lebih difokuskan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium di seluruh wilayah Indonesia sehingga pendistribusiannya tepat sasaran dan tepat volume.
"Khusus BBM diesel maupun premium ini ada alokasi pemerintah untuk membantu para masyarakat yang belum memiliki daya beli yang kuat," kata dia.
Sebagai komoditas vital dan mengusai hajat hidup orang banyak, lanjut Arifin, Pemerintah wajib menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian BBM sebagaimana amanat UU Migas.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen mengawasi penyaluran BBM ini dengan membentuk satgas kuda laut yang dipimpin oleh Kabareskim.
"Saya yakinkan kecepatan kita akan cukup kencang, tidak ada keberhasilan kalau kita tidak kompak. Ayo kita sama-sama bangun komunikasi, kami tindak tegas yang melanggar," pungkas Idham.