Sertifikasi Halal Gratis Untuk UMK, Wapres Maruf Amin: Agar Tak Bebani Pelaku Usaha
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, hal itu bertujuan untuk mengurangi beban pada pelaku UMK
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersepakat menggratiskan biaya sertifikasi halal khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK.
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, hal itu bertujuan untuk mengurangi beban pada pelaku UMK.
Baca: Wapres Maruf Pimpin Rapat Kesiapan Penerapan UU Produk Halal
"Idenya untuk UMK itu akan digratiskan supaya mereka tidak terbebani," ujar Maruf usai rapat kesiapan penerapan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Meski demikian, pemerintah tengah mencari solusi agar subsidi terkait sertifikasi halal tak pula membebani APBN.
"Karena UMK ini banyak sekali, gimana caranya bisa tersertifikasi tapi tidak membebankan UMK, tapi juga tidak membebankan negara, ini yang lagi kita selesaikan," jelas dia.
Aturan mengenai tarif sertifikasi halal digodok oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Nanti ada peraturan menteri keuangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lagi digodok juga, termasuk penerbitan PMK, yang mengatur soal tarif secara transparan," lanjut ketua MUI non-aktif ini.
Baca: Maruf Amin Apresiasi Konsep Sekolah Islam Berasrama
Menteri Agama RI Fachrul Razi menambahkan, pemerintah belum memutuskan berapa besaran dana subsidi yang akan digunakan dari APBN.
"Belum bisa diputuskan berapa dana yang dibutuhkan. Kita usahakan supaya pengusaha mikro dan kecil biayanya nol rupiah. Tanpa biaya bisa mendapatkan sertifikat. Darimana menutup dananya itu belum ketemu. Tindak lanjuti pertemuan berikutnya. Masalah nol rupiah sudah sepakat," tegas Menag di lokasi yang sama.