Trimegah akan Bantu Penyelidikan Kasus Jiwasraya di Kejaksaan Agung
Trimegah masuk daftar yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana di Jiwasraya.
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Trimegah) akan kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana di Jiwasraya.
Trimegah masuk daftar yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana di Jiwasraya.
Sikap kooperatif tersebut ditunjukkan Trimegah dengan memberikan penjelasan dan data-data kepada penegak hukum.
Semua penjelasan dan data itu diberikan dalam kapasiras Trimegah sebagai salah satu perusahaan sekuritas yang menerima order pembelian atau penjualan saham ke nasabah termasuk Jiwasraya dan/atau Manajer Investasi yang mengelola investasi Jiwasraya.
"Trimegah memberikan jasa layanan transaksi yang sama kepada seluruh nasabah yang dilakukan secara prudent sesuai dengan instruksi nasabah," jelas Agus Priyambada, Corporate Secretary Trimegah Sekuritas dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/1).
Baca: Menkeu Gandeng BPK Bahas Nasib Jiwasraya
Agus menekankan Trimegah selalu mematuhi seluruh ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Di samping itu, dia memastikan pula Trimegah Asset Management, entitas anak perusahaan Trimegah Sekuritas, tidak termasuk perusahaan yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya.
"Saat ini Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya," jelasnya.
Inisiatif keterbukaan informasi yang dilakukan Trimegah ini merupakan bentuk tanggungjawab dan komitmen Perseroan sebagai salah satu perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Trimegah memastikan bahwa sampai saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan.
"Perseroan akan selalu melakukan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Agus.