Berkaca dari Garuda, Erick Thohir Ancam Pecat Bos BUMN yang Poles Laporan Keuangan
Erick mengatakan, pemolesan laporan keuangan yang dilakukan BUMN bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Usaha (BUMN) mengancam akan menggantikan pemimpin BUMN yang tak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Dia mencontohkan salah satu kasus yang melanggar GCG yaitu memoles laporan keuangan (window dressing)
"Secara operasional mereka menyalahi good corporate governance, misal window dressing. Ini contoh tapi hal itu bisa aja mereka kita ganti," kata Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Erick mengatakan, pemolesan laporan keuangan yang dilakukan BUMN bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
"Apalagi kalau window dressing ini kelihatan untung, tapi tidak ada cashnya, hanya bagi buat gaji dan bonus saja," ucapnya.
Baca: Erick Thohir Tak Ingin Sering Gonta-Ganti Bos BUMN Tanpa Alasan
Guna menghindari hal tersebut, Erick mengingatkan para bos BUMN agar memiliki ahlak, loyalitas dan kemampuan kerja sama yang baik.
Dia minta diadakan rapat bulanan dengan komisaris utama dan direksi utama BUMN untuk membahas kinerja perseroan.
"Saya selalu bilang pemimpin BUMN musti punya tiga hal: ahlak, loyalitas, teamwork," kata dia.
Sebelumnya, salah satu BUMN yang tersandung skandal pemolesan laporan keuangan adalah PT Garuda Indonesia Tbk.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan pelanggaran pada Laporan Keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 pada Juni 2019 lalu.
Kedunya menyoroti isu terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Atas kasus tersebut, Garuda Indonesia dijatuhi sejumlah sanksi. Bursa Efek Indonesia mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 250 juta kepada perseroan.
OJK mendenda delapan direksi masing-masing sebesar Rp. 100 juta, komisaris Rp100 juta dan perusahaan Rp100 juta. Secara total, denda yang harus dibayarkan Garuda Indonesia adalah sebesar Rp1,25 miliar.