Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas Waspada Investasi Klaim sudah Blokir MeMiles Sejak Agustus 2019

MeMiles merupakan investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang dibongar Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Satgas Waspada Investasi Klaim sudah Blokir MeMiles Sejak Agustus 2019
SURYA/LUHUR PAMBUDI
Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles. 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut sudah menindak MeMiles sejak Agustus 2019. Mulai dari pemblokiran website, pemblokiran aplikasi, dan laporan pada kepolisian.

MeMiles merupakan investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang dibongar Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

"Kami telah menghentikan kegiatan Memiles sejak Agustus 2019 dan mengumumkan ke masyarakat melalui media massa," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Tobing menuturkan, Satgas sangat mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur dan mengapresiasi proses hukumnya. Pasalnya, polisi bertindak cepat atas laporan yang diberikan.

Sementara saat ini, kata Tongam, pihaknya tetap membantu kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Satgas waspada investasi tetap membantu polisi dalam proses hukum ini dengan menyiapkan dokumen atau saksi/ahli apabila diperlukan," ungkap Tongam.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong MeMiles dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

Baca: Investasi Bodong MeMiles, Polisi Akan Panggil 4 Artis, Ada Judika hingga Ello

Berita Rekomendasi

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pelaku mendeskripsikan MeMiles sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, marketplace dan traveling.

Selama 8 bulan beroperasi, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Sudah Blokir Web dan Aplikasi Investasi Bodong MeMiles"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas