Soal Investasi Bodong MeMiles, 4 Artis Sudah Konfirmasi Akan Hadiri Pemeriksaan Polisi
Sejumlah artis yang diduga terlibat kasus investasi bodong MeMiles akan ikuti pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan memastikan empat artis yang diduga terlibat kasus investasi bodong MeMiles akan hadir dalam pemeriksaan polisi pada Senin-Rabu (13-15/1/2020).
Empat artis yang sudah konfirmasi kehadiran yakni Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J).
Sementara lima artis lain yang juga diduga terlibat akan diperiksa pada minggu berikutnya.
Pemeriksaan ini dilakukan polisi guna mengetahui sejauh mana keterlibatan para artis dalam kasus bisnis dengan sistem investasi ilegal ini.
Polisi menyatakan, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan, dan memperkirakan masih banyak publik figur yang terlibat.
"Ada beberapa public figur yang sudah konfirmasi akan datang ke sini minggu depan, pada hari Senin, Selasa, Rabu."
"Di mana public figur yang inisial ED, MT, dan AN ini sudah konfirmasi akan datang," kata Irjen Pol Luki Hermawan dilansir dari video yang diunggah di YouTube TvOneNews, Sabtu (11/1/2020).
Irjen Pol Luki Hermawan akan menanyakan perihal reward yang telah diterima oleh para artis dari MeMiles.
Apabila ada reward yang diterima ke empat artis, pihak polisi akan menyita untuk menjadi barang bukti.
Lebih jauh, polisi menyebut telah menemukan aliran uang yang masuk ke rekening utama perusahaan MeMiles senilai Rp 760 miliar.
Namun, uang tersebut sudah dialirkan ke rekening lain, sehingga polisi hanya berhasil menyita uang dari rekening sekitar Rp 122 miliar.
Polisi masih akan mendalami kasus ini
Termasuk menelusuri aliran dana ke pihak lain.
Diketahui, perusahaan investasi ilegal yang telah beroperasi selama delapan bulan ini sebelumnya telah mempunyai member sebanyak 260 ribu orang.
Polisi pun telah membuka posko pengaduan di halaman kantor Polda Jatim bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong MeMiles.
Cara Kerja Investasi Ilegal MeMiles
Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan menjelaskan cara kerja yang dilakukan investasi ilegal MeMiles hingga meraup Rp 750 Miliar.
Gidion mengungkapkan, modus yang digunakan investasi ilegal ini adalah menggunakan aplikasi digital MeMiles.
Aplikasi tersebut dikelola oleh PT Kam and Kam.
Setelah itu, mereka menawarkan orang-orang untuk menjadi member.
"Nah ketika top up, dia diberikan slot iklan, ini hanya untuk membiasan sebetulnya lebih tertarik kepada bonus," ujar Gidion, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Jumat (10/1/2020).
Tawaran bonus tersebut akan diberikan oleh PT Kam and Kam.
Bonus tersebut di antaranya berupa barang-barang dari level tinggi seperti mobil, rumah, TV, dan barang-barang elektronik lainnya.
"Nah orang akan bias ini karena slot iklan yang digunakan, yang dipasang dalam aplikasi itu," ungkap Gidion.
Gidion mengungkapkan, aplikasi MeMiles tidak menyediakan fitur penjualan.
Iklan apapun yang dimasukkan dalam aplikasi tersebut hanya sebagai kamuflase semata.
"Orang akan membias pada bonusnya, yang paling ditunggu-tunggu adalah bonusnya, reward nya," jelas Gidion.
Menurut Gidion, modus dan cara kerja di atas sesuai dengan model skema bisnis yang kuat diindikasikan sebagai investasi ilegal.
(Tribunnews.com/R Agustina/Nanda Lusiana Saputri)