Sri Mulyani, Berani Ungkap Skandal Garuda tapi Bungkam di Kasus Jiwasraya
BPK menyatakan, kasus gagal bayar Jiwasraya tersebut masuk dalam kategori kerugian negara yang sangat besar mencapai hingga Rp 13,7 triliun.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah mengumumkan secara resmi ihwal kasus gagal bayar di tubuh BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Padahal, kewenanngan pemeriksaan dan penanganan Jiwasraya juga ada di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Alasannya, kerugian yang dialami BUMN pelat merah ini juga merupakan kerugian bagi negara menyangkut cara pengelolaan aset-asetnya yang dinilai berisiko sistemik berdasarkan temuan BPK.
Namun, menteri keuangan terbaik ini memilih bungkam ketika diminta respons ihwal kasus Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun, lebih besar dibanding penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh direksi Garuda Indonesia senilai Rp 1,5 miliar.
Baca: Kasus Century Bikin Trauma, Nasabah Jiwasraya Tolak Pansus
"Nanti akan kita umumkan bersama Menteri BUMN (Erick Thohir)," ujarnya sat ditanyai mengenai penanganan kasus gagal bayar Jiwasraya usai menghadiri pelantikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Baca: Pelaku di Balik Buntungnya Asabri Diduga Juga Terlibat di Skandal Jiwasraya
Sebelumnya, BPK menyatakan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan berdampak secara sistemik di industri keuangan Indonesia.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan, kasus gagal bayar Jiwasraya tersebut masuk dalam kategori kerugian negara yang sangat besar mencapai hingga Rp 13,7 triliun.
"Skala kasus Jiwasraya ini sangat besar, sehingga memiliki risiko sistemik," ujar dia di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Terpisah, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyatakan, Kementerian Keuangan sebagai bagian dari institusi negara seharusnya memperlakukan semua sektor jasa keuangan secara sama.
"Menteri Keuangan tahu ini milik negara. Dengan sendirinya seharusnya menjadi perhatian Menteri Keuangan," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Irvan menjelaskan, industri asuransi juga tidak pernah disorot oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kementerian Keuangan karena ukurannya dianggap tidak sebesar perbankan.
"Asuransi tidak pernah jadi perhatian KSSK. Paling tidak, tidak pernah jadi bagian dari skenario simulasi KSSK tentang industri yang berdampak sistemik," katanya.
Namun, ia menambahkan, cepat atau lambat skandal di perusahaan asuransi pelat merah, khususnya PT Asuransi Jiwasraya bisa berdampak sistemik juga.