Kumpulkan Alat Bukti Kasus Jiwasraya, Kejagung Geledah 15 Tempat
Kejaksaan Agung telah menggeledah 15 tempat untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menggeledah 15 tempat untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, beberapa tempat diantaranya yang dilakukan penggeledahan oleh Kejagung ialah PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Pool Advista Asset Manajemen, dan PT Millenium Capital Management (MCM).
"Sebenarnya ada 15 tempat yang kami lakukan penggeledahan. Menyita aset dan kami mengkloning apa yang kami dapat dengan IT,"kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (16/1).
Baca: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono Sebut Ada Enam Saksi Diperiksa Soal Kasus Jiwasraya
Baca: Mendadak Kantor Erick Thohir Dipadati Karangan Bunga, Isinya Singgung Jiwasraya
Baca: Kejaksaan Agung Panggil 7 Saksi Lagi Terkait Korupsi Jiwasraya, 3 Orang Mangkir
Di saat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, semua langkah hukum untuk penyelesaian kasus Jiwasraya, akan tetap dilakukan termasuk lakukan penggeledahan.
"Penggeledahan yang kami lakukan untung mengumpulkan alat bukti. Alat bukti berupa dokumen perkara, dan sedang menelusuri bukti elektronik yang ada," jelasnya.
"Kami masih terus berjalan dalam proses penyidikan ini, dan untuk substansi penanganan perkaranya mohon maaf belum bisa sampaikan secara terbuka karena itu adalah strategi kami dalam menangani kasus ini, dan suatu hari yang tepat akan tahu apa yang terjadi sebenarnya," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/1) Kontan mendapat informasi bahwa di hari itu juga, Kejagung menyita sejumlah aset harta milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Adapun harta yang disita antara lain mobil Mercedes Benz E300 dan motor Harley Davidson. Kendaraan tersebut tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 21.00 WIB.
"Hari ini penyidik telah lakukan kegiatan di berbagai tempat dan bisa dilakukan penyitaan terhadap alat bukti dan aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono di Jakarta, Rabu (15/1).
Kejagung juga melakukan proses penggeledahan di kediaman Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Sebelumnya, Hendrisman dan Harry Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (14/1).
Selain itu ada tiga nama lainnya yang juga berstatus tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Minera (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Kejagung geledah 15 tempat untuk kumpulkan alat bukti kasus Jiwasraya