Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waduh, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak di Indonesia Sejak 2016

"Iya (Netxflix) belum bayar. Pada dasarnya secara regulasi kami belum memungkinkan untuk menarik pajak mereka di Indonesia," ujar Hestu Yoga

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waduh, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak di Indonesia Sejak 2016
TECH CRUNCH
Ilustrasi 

Laporan Reporter Kontan, Anna Suci Perwitasari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016 lalu, sampai saat ini Netflix masih belum membayar pajak. Hal itu lantaran belum ada payung hukum untuk menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri, seperti Netflix atau Spotify. 

"Iya belum (bayar pajak). Pada dasarnya secara regulasi kami belum memungkinkan untuk menarik pajak mereka di Indonesia," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak. 

Yoga menambahkan, produk yang dijual perusahaan OTT memang belum dapat dikenai pajak di Indonesia.

Mengingat, penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan untuk barang berwujud melalui bea cukai. Sementara barang yang dijual perusahaan OTT adalah konten yang berjalan melalui jaringan internet. 

Secara Pajak Penghasilan (PPh) pun Netflix tidak bisa dikenakan karena belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Karena itulah, pemerintah saat ini sedang gencar memburu pajak perusahaan OTT ini melalui Omnimbus Law. 

Berita Rekomendasi

Melalui Omnimbus Law ini, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan PPN untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.

"Kami akan minta mereka sebagai pemungut PPN sama seperti PKP (Pengusaha Kena Pajak) di dalam negeri," ujarnya, Rabu (15/1/2020). 

Jika Netflix tidak memiliki kantor di Indonesia, maka harus menunjuk pewarkilannya untuk memungut PPN atas jasa yang mereka jual di Indonesia.

Perwakilan tersebut bisa saja pihak eksternal, seperti agensi. 

Selain PPN, PPh dalam Omnimbus Law juga akan mengalami perubahan untuk Badan Usaha Tetap (BUT).

Dalam aturan PPh saat ini, BUT harus memiliki physical presence atau kehadiran kantor fisik di Indonesia. Nah, karena tidak ada kantor fisik, perusahaan OTT tidak bisa ditarik pajak PPh. 

"Makannya di Omnimbus Law nanti, kami atur bahwa tidak harus ada physical presence, tapi ada substansial atau significant economic presence, nah itu nanti yang kami definisikan," ujar Yoga. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas