Pengamat Asuransi: Produk JS Saving Plan Mengelabui Masyarakat
Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menilai produk asuransi JS Plan terindikasi mengelabui/menggiring masyarakat untuk tertarik membelinya.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menilai produk asuransi JS Plan terindikasi mengelabui/menggiring masyarakat untuk tertarik membelinya.
Sejak awal kemunculan JS Saving Plan tak pernah disetujui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Produk PT Asuransi Jiwasraya yang diizinkan Bapepam-LK pada 2012 bernama JS Protection Plan.
Nama JS Protection Plan saat dipasarkan kemudian berubah namanya menjadi JS Saving Plan.
"Kalau JS Protection Plan ini bisa masuk jenis asuransi jiwa. Tapi kalau saving masyarakat bisa tergiur karena menafsirkan produk ini seolah tabungan," kata Kapler dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Baca: Mulai Cium Bau Busuk pada 2017, Nasabah Langsung Tarik Investasi di Jiwasraya
Baca: Masalah Jiwasraya Sejak 2006, Lalu Muncul Bom Waktu Bernama JS Saving Plan
Kapler menjelaskan bagaimana bisa sebuah perusahaan asuransi menempatkan aset 75 persennya saving dan 25 persen protection.
"Ini sudah terjadi penggiringan masyarakat dikelabui, dibikin namanya sedemikian rupa supaya produk menarik," ucapnya.
JS Saving plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.
Berbeda dengan produk asuransi unit link yang risiko investasinya ditanggung pemegang polis, JS Saving merupakan investasi non unit link yang risikonya sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi.
Tujuh bank yang menjadi agen penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.
JS Saving Plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.
Baca: Tony Pulis Bangga Meski Stoke City Gagal Juara FA
Baca: Sri Mulyani Mengaku Diberi Tahu Jiwasraya Bermasalah Sejak 2009
Nilai return ini jauh lebih tinggi atau hampir dua kali lipat daripada bunga yang ditawarkan deposito bank yang saat ini besarannya di kisaran 5-7 persen.
Kesalahan manajemen lama dalam penempatan dana investasi nasabah ini jadi penyebab utama pembayaran polis kepada nasabah macet.
Total polis jatuh tempo atas produk JS Saving Plan pada Oktober-Desember 2019 yakni sebesar Rp 12,4 triliun.
Dalam laporan keuangan yang Jiwasraya, aset berupa saham pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp 6,63 triliun, menyusut drastis menjadi Rp 2,48 triliun pada September 2019.
Yang paling parah, terjadi pada aset yang ditempatkan di reksa dana, dimana pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp 19,17 triliun, nilainya anjlok menjadi Rp 6,64 triliun pada September 2019.