Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pentingnya Kesadaran Pajak Perusahaan, Berkontribusi untuk Negeri Serta Bebas Sanksi

Pajak sendiri digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat. Misalnya saja untuk meningkatkan pembangunan berbagai fasilitas umum

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pentingnya Kesadaran Pajak Perusahaan, Berkontribusi untuk Negeri Serta Bebas Sanksi
net
ILustrasi pajak 

Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Patuh Pajak

Pajak sifatnya memang memaksa, akan banyak konsekuensi yang didapatkan perusahaan jika tidak mematuhinya. Maka dari itulah harus dibayarkan.

Lantaran sifatnya yang memaksa inilah ada sanksi-sanksi yang sudah ditetapkan oleh negara. Dan tentunya hal ini akan berdampak merugikan terhadap perusahaan.

Ada dua jenis sanksi jika tidak membayar pajak, ada sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administratif ini dibagi lagi menjadi tiga, yakni sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi kenaikan. Kemudian sanksi pidana juga dibagi menjadi tiga, mereka adalah denda, pidana, serta kurungan.

Tidak hanya mengatur sanksi bagi yang tidak melakukan pembayaran, negara juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak melaporkan SPT.

Jenis sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar hal tersebut adalah denda yang besarannya dibagi menjadi 3.

Berita Rekomendasi

          

●     Sebesar Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN

●     Sebesar Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya

●     Lalu sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Supaya tidak terlambat melakukan pelaporan SPT, ada tiga batas waktu yang perlu diketahui oleh wajib pajak.

●     SPT Masa memiliki waktu paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak

●     SPT Pajak Penghasilan wajib pajak untuk pribadi tenggat waktu 3 bulan setelah akhir masa pajak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas