Pentingnya Kesadaran Pajak Perusahaan, Berkontribusi untuk Negeri Serta Bebas Sanksi
Pajak sendiri digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat. Misalnya saja untuk meningkatkan pembangunan berbagai fasilitas umum
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Patuh Pajak
Pajak sifatnya memang memaksa, akan banyak konsekuensi yang didapatkan perusahaan jika tidak mematuhinya. Maka dari itulah harus dibayarkan.
Lantaran sifatnya yang memaksa inilah ada sanksi-sanksi yang sudah ditetapkan oleh negara. Dan tentunya hal ini akan berdampak merugikan terhadap perusahaan.
Ada dua jenis sanksi jika tidak membayar pajak, ada sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi administratif ini dibagi lagi menjadi tiga, yakni sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi kenaikan. Kemudian sanksi pidana juga dibagi menjadi tiga, mereka adalah denda, pidana, serta kurungan.
Tidak hanya mengatur sanksi bagi yang tidak melakukan pembayaran, negara juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak melaporkan SPT.
Jenis sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar hal tersebut adalah denda yang besarannya dibagi menjadi 3.
● Sebesar Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN
● Sebesar Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
● Lalu sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Supaya tidak terlambat melakukan pelaporan SPT, ada tiga batas waktu yang perlu diketahui oleh wajib pajak.
● SPT Masa memiliki waktu paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
● SPT Pajak Penghasilan wajib pajak untuk pribadi tenggat waktu 3 bulan setelah akhir masa pajak