Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Apindo: Barang Impor via Jasa Titipan Seharusnya Tak Diperdagangkan

kebanyakan para pelaku jastip menikmati fasilitas bebas bea masuk dari pemerintah untuk barang pemakaian pribadi.

Editor: Sanusi
zoom-in Apindo: Barang Impor via Jasa Titipan Seharusnya Tak Diperdagangkan
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan barang impor melalui jasa titipan atau jastip seharusnya tidak didagangkan.

Pasalnya, kebanyakan para pelaku jastip menikmati fasilitas bebas bea masuk dari pemerintah untuk barang pemakaian pribadi.

Hariyadi mengatakan, menurutnya aktivitas pemecahan barang atau splitting yang kerap kali dilakukan oleh pelaku jastip merupakan aksi pelanggaran norma perdagangan.

Baca: Tanggapi Pro Kontra Upah Per Jam, Ketua Apindo: Adanya Opsi Ini akan Menambah Lapangan Pekerjaan

Baca: Wacana Pemerintah Ubah Gaji Bulanan Menjadi Per Jam, Kata Apindo hingga Menteri Tenaga Kerja

Sementara, pelaku usaha dalam negeri ketika menjual barang impor pun harus patuh membayar bea masuk sehingga harganya akan lebih tinggi dibandingkan jastip.

"Kalau memang trading ya trading saja, jangan masuk ke celah-celah yang tidak diperuntukkan. Jadi kalau jastip masuknya puluhan kontainer kan aneh," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin, Tutum Rahanta juga mengatakan serupa.

Menurutnya, dengan banjirnya barang impor yang masuk langsung ke Indonesia sebanyak 57,9 juta paket pada tahun 2019 sudah merugikan pedagang Indonesia apalagi dengan adanya penjualan melalui jastip.

"Sekarang ini consignment notes (paket) mendadak naik karena mereka beli online yang basisnya dari luar negeri terus masuk juga barang jastip yang tidak kena bea masuk dirugikanlah bangsa kita ini," kata Tutum.

Berita Rekomendasi

Ia juga mengatakan bahwa dengan masuknya paket impor ke Indonesia dapat mengganggu penjualan ritel atau sektor offline yang berdampak pada penjualan online dan offline tidak dapat bersaing satu sama lain.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk dan pajak sebesar 17,5 persen.

Namun kebijakan ini tak berlaku untuk barang hand carry alias barang yang dibawa langsung dari luar negeri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apindo: Barang Impor via Jastip Seharusnya Tak Diperdagangkan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas