Kapal Milik Pelindo I Diduga Selundupkan BBM Ilegal ke Singapura
Kapal itu ditangkap karena diduga melakukan penyulingan minyak (kencing) di tengah laut.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Kapal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik Pelindo 1 Batam yang membawa minyak Ilegal dan diduga menjualnya kepada kapal Singapura berhasil ditangkap DJBC Kanwil Kepri pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Kapal milik Pelindo I Batam itu ditangkap di antara perairan Indonesia dan Singapura.
Saat ini kapal bernama KT Sei Deli III tersebut dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC Tipe B) Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam Sumarna melalui pesan singkatnya membenarkan atas penangkapan KT Sei Deli III milik BUMN di bawah pengawasan Pelindo I Batam tersebut.
Kapal itu ditangkap karena diduga melakukan penyulingan minyak (kencing) di tengah laut.
Sumarna menjelaskan kapal tersebut diamankan patrol Kanwil BC Tanjungbalai Karimun dan saat ini dilimpahkan ke KPU BC Tipe B Batam.
Baca: Kini Jadi Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra Pernah Mundur dari Profesi Ini Karena Gaji Kecil
“Saat ini dalam pegawasan kami,” kata Sumarna, Rabu (22/1/2020).
Sumarna mengaku saat ini Bea dan Cukai (BC) Batam baru memulai melakukan penelitian dan penyelidikan dan hasilnya akan dikoordinasikan antara BC Tanjung Balai Karimun.
Sebelumnya, Kapal Sei Deli III ditangkap saat melakukan penyulingan ilegal atau kencing minyak di tengah laut.
Minyak tersebut diduga dijual kepada kapal Singapura bernama CB Celebes.
“Kapal berada di Pelabuhan Batu Ampar dan dalam pengawasan BC Batam,” kata Sumarna.
Ia mengatakan jika penanganan kasus ini sudah selesai, pihak BC Batam segera melakukan konferensi pers.
Sumarna juga mengatakan jika pihaknya akan terbuka mengenai kasus ini, tidak akan ada hal yang akan ditutup-tutupi dari kasus ini.