LPS Akan Perluas Penjaminan Simpanan untuk Dana Haji dan Dana Pensiun
Perluasan cakupan penjaminan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) berencana memperluas cakupan penjaminan simpanan nasabah perbankan.
Ketua Dewan Komisionr LPS Halim Alamsyah, Jumat (24/1/2020) menyatakan, dana-dana masyarakat yang terkait kebutuhan sosial akan dijamin oleh LPS.
"Dana-dana yang sifatnya individual misalnya untuk dana haji, dana pensiun, dana sosial," ujar Halim.
Halim menyatakan, pihaknya sebelumnya telah mengkaji rencana perluasan tersebut seraya menekankan bahwa jika LPS tidak menjamin dana-dana tersebut maka stabilitas sistem perbankan akan terganggu.
Baca: Simpanan Nasabah di Atas Rp 2 Miliar Mencapai 279 Ribu Rekening
"Dana haji sendiri sudah Rp 120 triliun, terus BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 450 triliun," kata Halim.
Baca: LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,75 Persen
Perluasan cakupan penjaminan juga melingkupi dana sosial seperti zakat hingga dana sosial keagamaan.
"Ada dana sosial sepertu zakat, infaq, shodaqoh, mungkin juga uang kolekt gereja, klenteng atau dana yang tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan, dana-dana ini mungkin bisa dijamin," bebernya.
Perluasan cakupan penjaminan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.