Mulai 30 Januari 2020, Hanya Buku Pelajaran Bebas Pajak Impor Barang Kiriman
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.
Direktur Teknis Kepabeanan R. Fadjar Donny mengatakan hal itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.
"Demi meningkatkan literasi bangsa maka buku impor tidak akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor," ucapnya saat dalam sosialisasi impor barang kiriman, Jumat (24/1/2020).
Menurut aturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, terdapat tarif untuk barang khusus.
Buku sendiri sebagai barang khusus yang dimaksud dengan kode HS 49.01 s.d 49.04 berupa buku pengetahuan akan dikenakan tarif Bea Masuk, PPN, dan PPh sebesar 0%.
Dalam PMK terbaru ini, pemerintah mempertegas definisi buku sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN. Begitu juga dengan orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Adapun buku pelajaran umum yang bebas PPN harus merupakan buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Buku pelajaran umum juga bisa merupakan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN apabila memenuhi sejumlah ketentuan. Yaitu, tidak bertentangan dengan nilai pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak mengandung unsur pornografi, unsur kekerasan, dan ujaran kebencian.
Sementara, ketentuan mengenai kitab suci tidak berubah dari peraturan sebelumnya.
Pembebasan PPN berlaku bagi kitab suci agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha, maupun kitab lainnya yang telah ditetapkan Kementerian Agama sebagai kitab suci, termasuk tafsir dan terjemahannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 30 Januari, Hanya Buku Pelajaran yang Tak Kena Pajak Impor Barang Kiriman"