Kementerian LHK Akhiri Kerjasama dengan WWF Indonesia karena Tak Sesuai Target
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memutuskan kerjasama dengan WWF Indonesia.
Editor: Sanusi
Ketiga, Kementerian LHK menemukan adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh Yayasan WWF Indonesia.
Keempat, adanya pelanggaran terhadap substansi perjanjian kerja sama, di antaranya melalui serangkaian kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta yang dilakukan oleh manajemen Yayasan WWF Indonesia.
Menurut Wiratno, surat ini telah disampaikan kepada Yayasan WWF Indonesia secara tertulis. Adapun kerja sama antara Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan WWF Indonesia dinyatakan berakhir dan tidak berlaku sejak 5 Oktober 2019.
Sementara itu, kegiatan Yayasan WWF Indonesia yang masih berlangsung secara teknis dalam hal fisik dan administrasi pada lingkup KLHK diselesaikan paling lambat 31 Desember 2019.
Kementerian LHK menempuh sejumlah langkah terhadap kegiatan Yayasan WWF Indonesia sebagai mitra, aliansi, atau kontraktor dalam proyek-proyek kerja sama pemerintah (bilateral negara sahabat), seperti kerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Australia, Jerman, Belanda, Perancis, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan negara lainnya, maupun kerja sama multilateral.
Langkah pertama, semua unit kerja Kementerian LHK harus melaporkan kegiatan kerja sama teknis luar negeri tersebut dan mengakhirinya. Apabila kegiatan Yayasan WWF Indonesia sebagai mitra/aliansi/kontraktor dari pemerintah/ kedutaan besar/lembaga donor pemerintah secara tidak utuh atau parsial, maka segala kegiatan Yayasan WWF Indonesia menjadi tanggung jawab kedutaan besar/lembaga donor pemerintah.
Baca: WWF Indonesia dan Mitra Gopay Lainnya sudah Adopsi QRIS dari BI
Baca: Sepanjang 2019, BNPB Ungkap Total Kerugian Kebakaran Hutan Capai Rp 75 Triliun
Dalam surat ini, Kementerian LHK akan melakukan evaluasi secara khusus terhadap aspek pembiayaan dan direncanakan untuk dapat dilakukan audit secara menyeluruh dan atau bertahap oleh BPKP dan/atau BPK RI berkenaan dengan subjek konservasi, wildlife (satwa/hidupan liar), landscape (bentang alam), perubahan iklim, karbon, restorasi ekosistem, dan pengelolaan sampah.
Seluruh unit kerja Kementerian LHK yang mempunyai kerja sama dan ada kegiatan Yayasan WWF Indonesia wajib melaporkan seluruh kegiatannya secara berjenjang kepada menteri sampai dengan April 2020.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Kementerian LHK mengakhiri kerjasama dengan WWF Indonesia karena tak sesuai target