Implementasi Aturan Qanun, Bank Bukopin Aceh Konversi ke Syariah
Bank Bukopin di Aceh akan mengkonversi kegiatan operasional perbankan konvensional ke syariah.
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Bukopin di Aceh akan mengkonversi kegiatan operasional perbankan konvensional ke syariah.
Keputusan itu menyusul implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Kami akan segera mengoperasikan Bank Syariah Bukopin di Aceh untuk melayani kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan berbasis syariah,” ujar Direktur Konsumer Bank Bukopin RIvan A Purwantono dalam keterangannya, Selasa (29/1/2020)
Rivan menjelaskan Aceh merupakan wilayah yang sangat penting bagi Bank Bukopin. Perseroan telah hadir melayani kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan di Aceh sejak tahun 1988.
Di Aceh Bank Bukopin mengoperasikan 1 kantor cabang utama, 3 kantor cabang pembantu, 2 kantor kas dan 1 payment point.
Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut akan terus ditingkatkan oleh Grup Bank Bukopin.
Menurut Rivan, konversi dari layanan konvensional ke syariah juga merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mendorong tumbuh kembang bisnis keuangan syariah di Tanah Air.
Sesuai dengan yang diatur pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, Bank Bukopin akan beroperasi di wilayah Aceh sampai dengan 31 Desember 2020.
Secara paralel, Bank Syariah Bukopin direncanakan sudah akan segera beroperasi di Aceh.
Baca: BNI Group Siap Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh
“Dengan konversi ini kami menjamin seluruh Nasabah Bank Bukopin akan tetap mendapatkan layanan terbaik.” kata Rivan.
Bank Bukopin, sambung dia, sengaja menggelar Customer Gathering dalam rangka mensosialisasikan rencana konversi kegiatan operasional Bank Bukopin dari layanan konvensional ke syariah.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekda Provinsi Aceh Taqwallah, Komisaris Utama Bank Bukopin Mustafa Abubakar, serta jajaran Muspida Provinsi Aceh, serta manajemen Bank Bukopin dan Bank Syariah Bukopin.
Nasabah akan diberikan kesempatan untuk mengalihkan simpanan, kredit maupun layanan perbankan lainnya dari Bank Bukopin ke Bank Bukopin Syariah.
Dengan demikian, Nasabah akan tetap mendapatkan layanan prioritas dari Grup Bukopin.
Namun, Nasabah juga tidak perlu menutup rekeningnya di Bank Bukopin karena akan tetap dapat memanfaatkan layanan Bank Bukopin di wilayah lain di Tanah Air.
Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Jeffry ZC Nelwan menjelaskan Bukopin Syariah akan beroperasi di lokasi yang sama dengan kantor cabang Bukopin Banda Aceh saat ini, yaitu di jalan Tengku H. Mohd. Daud Beureuh No 19, Banda Aceh.
Pembukaan outlet di Banda Aceh diharapkan dapat segera terealisasi pada semester pertama tahun ini.
“Proses perijinan ke otoritas sudah kita penuhi agar realiasasi kami hadir di Banda Aceh dan rencana tersebut juga telah masuk dalam Rencana Bisnis Bank Bukopin Syariah”, tambah Jeffry.
Secara operasional dan Teknologi Informasi, Bukopin Syariah sudah siap untuk memberikan layanan syariah dimana kantor Banda Aceh akan menjadi cabang ke-12 yang dimiliki oleh Bukopin Syariah.
Dengan adanya Bukopin Syariah, juga ditunjang dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan, maka Bukopin Syariah dapat menyempurnakan layanan kepada nasabah di Banda Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah tanpa mengurangi benefit yang telah diperoleh dari Bank Bukopin Banda Aceh.
“Kami berkomitemen untuk berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada Nasabah,”ujarnya.
Bukopin Syariah akan memberikan produk-produk unggulan kepada nasabah, seperti Tabungan iB SiAga di Banda Aceh. Tabungan iB SiAga adalah produk simpanan BSB yang mudah dapat dimiliki oleh masyarakat dan bebas biaya administrasi bulanan dan ATM, fasilitas ATM 24 Jam yang dapat digunakan di mesin ATM Bank Bukopin, berlogo PRIMA/BCA, Bersama, dan Link.