Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bakal Adukan KPK ke DPR dan Menko Budi Gunawan
Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jecky Heryanto mengatakan pihaknya akan adukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi III DPR.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jecky Heryanto mengatakan pihaknya akan adukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi III DPR.
Adapun hal itu atas pemeriksaan kliennya itu oleh lembaga antirasuah tersebut di tengah proses Pilkada 2024.
Sebagai informasi Rohidin Mersyah saat ini menjadi kandidat di Pilgub Bengkulu 2024.
"Kita akan bawa ke Dewas KPK kemudian kami juga bawa ini ke Komisi III DPR. Kemudian kami juga akan bawa ini ke Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM," kata Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Jecky Heryanto di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024).
Adapun laporan itu kata Jecky karena dalam proses hukum peserta Pilkada 2024 harus ditunda.
"Jadi kami akan bawa itu karena dari yang kami baca juru bicara KPK. Kenapa ditunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. Karena memang terindikasi akan dapat digunakan sebagai alat politik," kata Jecky.
Maka kata dia, tidak boleh memproses calon kepala daerah.
"Itu disampaikan dalam media oleh juru bicara KPK dan ini terjadi di Pilkada Bengkulu," jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sambangi Gedung KPK di Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi Gubernur Bengkulu itu datang sekira 14.32 WIB.
Ia tampak menggunakan pakaian lengan panjang beserta topi berwarna putih. Rohidin di lokasi juga terlihat menutupi wajahnya dengan masker.
Baca juga: UPDATE OTT KPK di Bengkulu, 8 Orang Diamankan Beserta Uang Tunai, Dokumen dan Bukti Elektronik
Saat ditanya awak media soal kondisinya saat ini apakah sehat. Ia hanya menganggukkan kepalanya.