Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkop: Tidak Benar Omnibus Law Rugikan UMKM

Menurut Teten, omnibus law justru lebih memudahkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk berkembang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Menkop: Tidak Benar Omnibus Law Rugikan UMKM
HANDOUT
Menkop UKM Teten Masduki 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi isu omnibus law bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan pengusaha, kelompok-kelompok dunia usaha tertentu atau bahkan para investor.

Menurut Teten, omnibus law justru lebih memudahkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk berkembang, alasannya bisa menghapus hambatan bagi koperasi di sektor-sektor usaha mereka.

“Kemudahan berusaha ini kami bahas dalam omnibus law. Jadi tidak benar omnibus law akan merugikan UMKM,” katanya, Rabu (29/1/2020).

Baca: Presiden Sudah Teken Surpres RUU Perpajakan

Baca: Modalku Klaim Cairkan Rp 12 Triliun ke 1,4 Juta UMKM di Tahun 2019

Baca: Percepat Omnibus Law, Jokowi: Kita Mengalami Hyper Regulasi, Obesitas Regulasi

Ada tiga hal krusial dalam omnibus law yang dinilai menguntungkan UMKM, pertama masalah investasi.

“Investasi sekarang dimungkinkan investasi besar masuk ke UMKM tentu supaya UMKM tidak ditelan oleh investor besar maka harus modelnya kemitraan,” kata Teten.

Kedua, UMKM dikeluarkan dari kebijakan pengupahan.

Apa yang akan terjadi nanti usaha-usaha besar misalnya garmen, produk makanan, bahkan teknologi akan membagi sebagian sistem produksinya ke UMKM. UMKM akan menjadi mitra karena lebih murah diproduksi di UMKM,” terang Teten.

Berita Rekomendasi

Ketiga, tidak ada pembatasan usaha koperasi.

“Sekarang ini koperasi tidak boleh masuk ke rumah sakit, mendirikan universitas dan lain sebagainya, tapi dengan omnibus law ini tidak ada lagi pembatasan, wilayah usaha koperasi bisa di semua lini, dan terbuka seluas luasnya,” ujar Teten.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan omnibus law membuka peran UMKM menciptakan lapangan kerja. Di mana UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Harapan kita UU Cipta Lapangan Kerja di omnibus law ini dapat terwujud sesuai dengan apa yang kita harapkan yaitu sesuai namanya bahwa UU ini memang disusun untuk menciptakan lapangan kerja yang perlu kita bangun bersama,” kata Sukamdani.

“Jadi kalau ada yang bilang (omnibus law) untuk investor, saya bilang investor gak usaha diurus biar mereka cari sendiri peluang mana yang lebih cocok,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas