Menkop: Tidak Benar Omnibus Law Rugikan UMKM
Menurut Teten, omnibus law justru lebih memudahkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk berkembang
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi isu omnibus law bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan pengusaha, kelompok-kelompok dunia usaha tertentu atau bahkan para investor.
Menurut Teten, omnibus law justru lebih memudahkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk berkembang, alasannya bisa menghapus hambatan bagi koperasi di sektor-sektor usaha mereka.
“Kemudahan berusaha ini kami bahas dalam omnibus law. Jadi tidak benar omnibus law akan merugikan UMKM,” katanya, Rabu (29/1/2020).
Baca: Presiden Sudah Teken Surpres RUU Perpajakan
Baca: Modalku Klaim Cairkan Rp 12 Triliun ke 1,4 Juta UMKM di Tahun 2019
Baca: Percepat Omnibus Law, Jokowi: Kita Mengalami Hyper Regulasi, Obesitas Regulasi
Ada tiga hal krusial dalam omnibus law yang dinilai menguntungkan UMKM, pertama masalah investasi.
“Investasi sekarang dimungkinkan investasi besar masuk ke UMKM tentu supaya UMKM tidak ditelan oleh investor besar maka harus modelnya kemitraan,” kata Teten.
Kedua, UMKM dikeluarkan dari kebijakan pengupahan.
Apa yang akan terjadi nanti usaha-usaha besar misalnya garmen, produk makanan, bahkan teknologi akan membagi sebagian sistem produksinya ke UMKM. UMKM akan menjadi mitra karena lebih murah diproduksi di UMKM,” terang Teten.
Ketiga, tidak ada pembatasan usaha koperasi.
“Sekarang ini koperasi tidak boleh masuk ke rumah sakit, mendirikan universitas dan lain sebagainya, tapi dengan omnibus law ini tidak ada lagi pembatasan, wilayah usaha koperasi bisa di semua lini, dan terbuka seluas luasnya,” ujar Teten.
Sebelumnya, Ketua Umum DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan omnibus law membuka peran UMKM menciptakan lapangan kerja. Di mana UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Harapan kita UU Cipta Lapangan Kerja di omnibus law ini dapat terwujud sesuai dengan apa yang kita harapkan yaitu sesuai namanya bahwa UU ini memang disusun untuk menciptakan lapangan kerja yang perlu kita bangun bersama,” kata Sukamdani.
“Jadi kalau ada yang bilang (omnibus law) untuk investor, saya bilang investor gak usaha diurus biar mereka cari sendiri peluang mana yang lebih cocok,” lanjutnya.