Bertemu Ketua MPR, Dekopin Usulkan Amandemen Pasal 33 UUD 1945
Lewat amandemen ini, Dekopin meminta agar kata ‘koperasi’ kembali disebutkan secara resmi konstitusi NKRI.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid menemui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Ruang Kerja Ketua MPR RI Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Dalam pertemuan tersebut Nurdin Halid mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar mengamandemen Pasal 33 UUD 1945.
Lewat amandemen ini, Dekopin meminta agar kata ‘koperasi’ kembali disebutkan secara resmi konstitusi NKRI.
Dalam pertemuan ini Nurdin Halid didampingi Wakil Ketua Umum Dekopin Ferry Juliantono, Idris Laena, Abdul Wahab Bangkona, Yusuf Solihin, Muslim, Sirajudin Sewang, Raliansen Saragih, dan Agung Sujatmoko.
Hadir pula Majelis Pakar Adisatrya Sulistyo dan Jafar Hafsah Dewan serta Penasehat Melani Leimena dan Sekjen Pahlevi Pangerang.
“Kami minta Ketua MPR ikut mendorong koperasi sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional. Karena itu Dekopin mendesak MPR mengamandemen Pasal 33 agar kata ‘koperasi’ kembali dimasukkan ke dalam batang tubuh UUD 1945," sebut Nurdin Halid dalam keterangan pers tertulis, hari ini.
Baca: Dekopin Jajaki Kerjasama dengan Bank Pertanian Korsel, NACF
Dia menambahkan, Dekopin juga meminta DPR dan Pemerintah segera menerbitkan UU Sistem Perekonomian Nasional sebagai produk turunan langsung dari Pasal 33 yang implikasinya kini lari ke RUU Perkoperasian yang hingga kini belum disahkan.
Baca: Menteri Teten: Koperasi Harus Hadir di Lingkup Generasi Milenial
Dia menilai, banyak pasal dalam UU sektoral yang saling tumpang tindih dan cenderung liberal. Sementara, berbagai kebijakan pemerintah kurang mendukung pengembangan koperasi sebagai arus utama perekonomian nasional.
Sementara, masyarakat Indonesia senang berkoperasi karena melihat koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memunculkan kebersamaan dalam membangun usaha.
Nurdin menyatakan, saat tiga kali amandemen UUD 999-2002, pihaknya memimpin komunitas Gerakan Koperasi Indonesia untuk mempertahankan kata ‘koperasi’ agar tidak dihapus dan dicantumkan dalam Batang Tubuh UUD 1945.
“Waktu itu MPR memutuskan Bagian Penjelasan UUD 1945 dihapus. Itu tidak masalah. Tetapi kami meminta agar kata koperasi di Bagian Penjelasan Pasal 33 Ayat 1 tidak dihapus, melainkan dimasukkan ke dalam Batang Tubuh,” sebutnya.
Dukungan Ketua MPR
Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung gagasan Gerakan koperasi Indonesia memperjuangkan eksistensi koperasi dalam konstitusi.
"Ada rencana Kementerian Koperasi dan UKM memasukan RUU Perkoperasian dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sehingga tidak meneruskan RUU Perkoperasian yang oleh DPR RI periode 2014-2019 di carry over ke DPR RI 2019-2024," ujar Bambang Soesatyo.
Soal bagaimana proses perumusan lebih lanjut, dia mengatakan semuanya berada di tangan DPR. "MPR mendorong pemerintah sebagai inisiator RUU Perkoperasian agar jika pun memasukan masalah koperasi ke Omnibus Law, tidak melupakan spirit TAP MPR RI Nomor XVI/MPR/1998," ujarnya.