Wamen BUMN Akui Klaim JS Saving Plan Rp 16 Triliun Hampir Seluruhnya Akan Jatuh Tempo
Kartika menyatakan akan membayar utang klaim tersebut ke nasabah Jiwasraya mulai Januari 2020 secara bertahap.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengakui, hak klaim nasabah atas produk JS Saving Plan yang polisnya diterbitkan PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun kini seluruhnya hampir jatuh tempo.
Artinya, ada kewajiban manajemen Jiwasraya membayar ke nasabah senilai jumlah tersebut.
Terkait hal itu, Kartika menyatakan akan membayar utang klaim tersebut ke nasabah Jiwasraya mulai Januari 2020 secara bertahap.
"Nasabah JS Saving Plan memang Rp 16 triliun hampir semuanya sudah jatuh tempo. Jadi, sudah utang klaim semua, akan kita bayar bertahap," ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Proses pembayaran tersebut dilakukan bertahap sampai waktu yang belum ditentukan karena menunggu koordinasi dengan Panja DPR.
Baca: Kementerian BUMN dan Panja Belum Putuskan Sumber Dana untuk Bayar Polis Jiwasraya
"Bertahapnya belum tahu, tunggu Panja dulu," kata Kartika.
Baca: PKS-Demokrat Ngotot soal Pansus Hak Angket Jiwasraya, Apa Kelebihannya dibanding Panja?
Sementara dari sisi pemulihan aset juga sedang dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui pemetaaan aset-aset yang ada, terutama dari tersangka kasus gagal bayar Jiwasraya.
"Sudah ketemu dengan jaksa agung, sedang petakan aset-aset, termasuk asetnya Benny Tjokrosaputro dalam bentuk setifikat tanah itu kita koordinasikan. Kita lihat juga korelasinya dengan aset yang dijaminkan di Asabri," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.