Ikuti Instruksi OJK, Minna Padi Aset Manajemen Likuidasi 6 Produk Reksa Dana
Sebelumnya, OJK memerintahkan MPAM agar membubarkan enam produk reksa dananya.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mengikuti instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) kini tengah menjalankan proses pembubaran dan likuidasi dengan jangka waktu paling lama 60 hari bursa sejak OJK memerintahkan pembubaran reksa dana MPAM per 21 November 2019.
Saat ini hasil akhir proses likuidasi sudah masuk ke tahap audit yang diharapkan akan rampung pada 18 Februari 2020, yang merupakan batas akhir proses pembubaran yang ditetapkan.
Sebelumnya, OJK memerintahkan MPAM agar membubarkan enam produk reksa dananya.
Masing-masing adalah Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham dan Minna Padi Amanah Saham Syariah. Selain itu ada Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II dan Minna Padi Hastinapura Saham.
Kesulitan jual portofolio
Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews hari ini Kamis (6/2/2020) menyatakan, dengan mempertimbangkan kondisi market yang kurang kondusif serta keterbatasan waktu yang dipersyaratkan, pihaknya mengalami kesulitan menjual portofolio efek dengan hasil maksimal.
Baca: BREAKING NEWS: Menkeu Era Orde Baru JB Sumarlin Meninggal Dunia
"Hal ini juga menyebabkan masih ada sebagian besar portfolio Efek yang masih belum terjual," ujarnya.
Budi menambahkan, sesuai hasil arahan OJK perihal pembagian hasil likuidasi reksa dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen, MPAM boleh melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang unit penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional.
Baca: Anies Baswedan Kantongi Restu Istana Lanjutkan Revitalisasi Monas, Mensesneg Minta Ini. . .
Hal tersebut dikecualikan bagi pemegang unit penyertaan terafiliasi. Mereka tidak mendapatkan pelunasan hasil likuidasi dalam bentuk tunai.
Selanjutnya MPAM dapat melaksanakan sisa pelunasan secara in kind (bagi Efek) didasarkan atas kesepakatan dengan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.
Budi menambahkan, dalam proses pembubaran dan likuidasi tersebut pihaknya terus melakukan koordinasi dengan regulator dan pihak terkait lainnya.
Budi menyatakan pihaknya selalu kooperatif dalam mematuhi arahan dan aturan yang berlaku. Ia berharap penyelesaian likuidasi ini bisa dilakukan sebaik-baiknya untuk menjaga kondusifnya industri reksa dana di Indonesia.