Forum Doktor Multidisiplin: Ekonomi Digital Butuhkan Regulasi Segera
Ketua Forum Dokter Multidisiplin (FDM) Suhardi Somomoeljono menilai perlu segera dibuatkan regulasi jelas tentang ekonomi digital.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia saat ini dinilai tengah menikmati pertumbuhan ekonomi digital di tengah lesunya sektor manufaktur yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu pertumbuhan ekonomi nasional.
Tren pertumbuhan ekonomi digital ini ditopang oleh tingginya jumlah pengguna internet, kepemilikan ponsel, aktivitas perdagangan di toko online dan besarnya pengguna media sosial.
Agar ekonomi digital ini semakin maju, Ketua Forum Dokter Multidisiplin (FDM) Suhardi Somomoeljono menilai perlu segera dibuatkan regulasi jelas tentang ekonomi digital.
Dia mengatakan, untuk memberi kepastian hukum dan lain-lain maka ekonomi digital perlu diatur dengan baik lewat regulasi sekaligus demi memberikan perlindungan data pribadi, investasi dari domestik/asing, pendapatan negara (pajak), perlindungan konsumen, dan lain-lain.
Dia menunjuk contoh, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PPSE)
"Dalam ekonomi digital, data konsumen mudah tersebar dan dipakai untuk penawaran produk dan lain-lain. Dan ada banyak contoh lain, maka negara perlu hadir dalam ekonomi digital," ujar Suhardi dalam seminar 'Legal and Business in Digital Economy Era' yang diselenggarakan Forum Doktor Multidisiplin (FDM) di Jakarta, baru-baru ini.
Baca: Pelaku Penembakan di Thailand Awalnya Bunuh Perwira Berpangkat Kolonel dan Mertuanya
Seminar ini dihadiri 40 peserta bergelar doktor dari berbagai disiplin ilmu.
Suhardi menambahkan, regulasi di Indonesia masih banyak yang saling berbenturan. Namun, dia optimis dengan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas Pemerintah dan DPR bisa menjadi solusinya.
Baca: Satelit Zafar Milik Iran Gagal Masuk Orbit, Habiskan Dana 2,2 Juta Dolar
"Omnibus Law, bagus untuk membenahi regulasi yang saling berbenturan. Dengan catatan, tujuan ideal yang hendak dicapai ditegaskan dalam definisi dan konsep yang jelas terkait dengan sasaran target yang terukur dengan frame nilai-nilai keadilan yang mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia,” kata dia.
"Intinya, hukum ada dalam perkembangan bisnis di era digital dalam rangka mefasilitasi dan mengatur transformasi bisnis konvensional menjadi bisnis digital," lanjutnya.
Perbankan Rangkul Tekfin
Pembicara lainnya di seminar ini, Yunisyaaf Yunisyaaf Y Arif menyoroti tentang perkembangan Teknologi Finansial (Tekfin) di era digital.
Pakar perbankan ini menghimbau agar perbankan tiddak menghindari tekfin, tapi harus merangkulnya.
Dia menilai bank dan tekfin memiliki segmen dan keunggulan masing-masing. Bank memiliki sistem yang prudent atau prinsip kehati-hatian yang tinggi, sehingga tingkat kredit macetnya dapat dikendalikan.
Namun dengan semakin tumbuh dan berkembangnya model bisnis di era digital, bank perlu melakukan penyesuaian sehingga dapat lebih cepat tanggap dengan tingkat akurasi yang lebih baik dalam melakukan assessment kelayakan aplikasi pinjaman maupun profil calon nasabahnya.
Karenanya, bank perlu berkolaborasi dengan tekfin.
Yulius Ibnoe, seorang pengamat kebijakan publik di seminar ini, menyoroti tentang pentingnya langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan stakeholders di Indonesia terkait kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi era Industri 4.0.
Ini antara lain karena 60 persen angkatan kerja di Indonesia berpendidikan SMP ke bawah.
Ke depan, FDM akan memberikan rekomendasi strategis dan solutif maka secara berkala ke pemerintah melalui berbagai kegiatan seperti riset bisnis dan kebijakan, seminar dan workshop hingga publikasi.
FDM diinisiasi oleh sejumlah doktor dari berbagai bidang ilmu seperti Sosial-Politik, Pertahanan-Keamanan, Hukum, Ekonomi, Keuangan, Manajemen Bisnis, Teknik, Lingkungan, Kesehatan, Kependidikan, Teknologi-Informasi dan lain-lain dari alumni program doktor dari perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.