Komisi VII Soroti Iuran Penyaluran Gas oleh BPH Migas
Komisi VII DPR menyoroti iuran penyaluran gas yang dipungut oleh Badan Pengaturan Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR menyoroti iuran penyaluran gas yang dipungut oleh Badan Pengaturan Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Iuran tersebut dinilai perlu diturunkan, atau bahkan dihilangkan untuk mendukung penurunan harga gas yang diinginkan pemerintah sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
"Iuran hanya menambah beban masyarakat buat apa? Narik iuran gas pipa jangan-jangan malah bikin mahal," ujar Anggota Komisi VII Falah Amru saat rapat dengan BPH Migas di ruang Komisi VII DPR, Jakarta, Kamis (12/2/2020).
Baca: VIRAL Video Gerobak Jalan Sendiri di Rumah Sakit Wonosari, Padahal Siang Bolong, Ini Sebabnya
Baca: Misteri Pengendara Bertopeng yang Ajak Hubungan Intim Gadis-gadis Jadi Teror di Tasikmalaya
Menurutnya, sesuai undang-undang terkait minyak dan gas bumi, BPH Migas sebagai instansi yang membuat regulasi secara independen dan bukan sebagai alat pemerintah.
Ia pun berharap BPH Migas tidak terlalu jauh masuk ke dalam tarif transmisi pengakutan.
"Kalau memang sebagai corong pemerintah, iuran dicabut saja. Kalaupun harus ada iuran sebaiknya diberikan kepada badan usaha sebagai insentif, itu lebih bagus dan bijaksana," paparnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi VII Mulyanto menyebut, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang mengamatkan penurunan harga gas, sebenarnya bisa cepat dilakukan pemerintah karena memiliki instrumennya.
"Salah satunya instrumen bagian gas pemerintah diterima sepenuhnya atau sebagian gas saja. DMO (kebutuhan dalam negeri) juga didorong mestinya semakin turun dan iuran diturunkan saja untuk bangun infrastruktur," papar Mulyanto.