Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hipmi Dukung APNI Perjuangkan Kesejahteraan Penambang Nikel

Larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan pada 1 Januari 2020 membuat penambang nikel dalam negeri berada dalam kondisi mati suri.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hipmi Dukung APNI Perjuangkan Kesejahteraan Penambang Nikel
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 Mardani H Maming 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan pada 1 Januari 2020 membuat penambang nikel dalam negeri berada dalam kondisi mati suri.

Kondisi ini terjadi akibat rendahnya harga jual bijih nikel domestik, yang dimana jika penambang memaksakan untuk melakukan penambangan, harga yang ditawarkan relatif lebih murah dari harga produksi dan akan mematikan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming menyampaikan dukungannya kepada Asosiasi Penambang Nikel (APNI) dalam memperjuangkan harga pokok mineral (HPM) nikel di atas Free on Board (FoB) tongkang.

Baca: Manfaat dan Bahayanya Kandungan Benzodiazepine Dalam Riklona yang Dikonsumsi Lucinta Luna

"Kami mendukung dan mengapresiasi APNI sehubungan dengan penentuan HPM nikel di atas FoB tongkang. Kami berharap ada kesepakatan dua belah pihak antara smelter dan penambang yang dibuatkan regulasinya oleh Menteri ESDM untuk menetapkan harga HPM. Apabila ada smelter yang dibeli harga dibawah HPM harus diberikan sanksi," ujar Maming.

Baca: Jadwal Makan Anak Berantakan Bisa Sebabkan Stunting, Ini Solusi yang Tepat

Maming mengatakan harga internasional saat ini, bijih nikel kadar 1.8% FoB Filipina dihargai antara USD 59-61/ wet metric ton (wmt) sehingga jika pemerintah mengajukan harga jual bijih nikel domestik kadar 1.8% FoB sebesar USD 38-40/wmt merupakan harga yang wajar.

"Jika kita bandingkan dengan harga internasional tentu tidak memberatkan kedua pihak baik smelter maupun penambang," ujarnya.

Maming meminta Kementerian ESDM mewajibkan kepada penambang yang kadar 1.7%, yang dimana dilarang ekspornya bulan Januari 2020 lalu

Berita Rekomendasi

"Karena ada larangan ekspor, maka Kementerian ESDM mewajibkan barang penambang diterima oleh smelter lokal yang kadarnya 1.7%," ujar Maming.

Untuk saling menjaga kualitas barang, Mantan Bupati Tanah Bumbu itu pun menyarankan penambang dan smelter boleh menunjuk masing-masing surveyor yang terdaftar di Kementerian ESDM agar kualitas barang mempunyai kepastian sehingga tidak merasa dicurangi satu sama lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas