Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Skandal Keuangan Jiwasraya, Kejagung Telusuri Keterlibatan Pejabat OJK yang Lama

Febrie Adriansyah mengatakan, untuk sementara pihak OJK yang telah dipanggil Kejagung masih ditetapkan sebagai saksi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Skandal Keuangan Jiwasraya, Kejagung Telusuri Keterlibatan Pejabat OJK yang Lama
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya. 

Laporan Reporter Kontan, Ahmad Ghifari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri keterlibatan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode sebelumnya terkait pemasaran produk Saving Plan dari PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, untuk sementara pihak OJK yang telah dipanggil Kejagung masih ditetapkan sebagai saksi. 

Asal tahu saja, Kejagung telah memeriksa Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK Halim Haryono dan Arif Budiman yang diduga sebagai Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK, keduanya diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, Kejagung juga sempat meminta keterangan ahli asuransi dan investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi.

"Belum (jadi tersangka). Nah kalau OJK ini pemeriksaan masih sebatas membantu kami untuk melihat semua transaksi. Kami masih konsentrasi di pemberkasan yang sudah kami tahan," ujarnya.

Baca: Skandal Manipulasi Keuangan Mengguncang Manchester City, Begini Kronologinya

"Tentang bagaimana OJK melakukan pengawasan terhadap kejadian ini tentunya tahap berikutnya akan kami lakukan pemeriksaan," kata Febrie kepada Kontan.co.id.

Baca: Survei Indo Barometer: Prabowo Menteri Paling Paling Dikenal Publik di Kabinet Jokowi

Berita Rekomendasi

Dia juga tidak bisa menilai apakah pihak OJK berpotensi menjadi tersangka atau tidak. Karena, semua saksi yang diperiksa oleh Kejagung bisa saja jadi tersangka apabila ditemukannya alat bukti yang kuat.

Semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli.

Baca: Disebut Hina Jokowi, Rektor Universitas Negeri Semarang Nonaktifkan Dosen SP

Tujuannya guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Hingga saat ini, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.

Namun sejauh ini Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. 

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. 

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kejagung masih menelusuri keterlibatan OJK di periode sebelumnya terkait Jiwasraya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas