Skandal Keuangan Jiwasraya, Kejagung Telusuri Keterlibatan Pejabat OJK yang Lama
Febrie Adriansyah mengatakan, untuk sementara pihak OJK yang telah dipanggil Kejagung masih ditetapkan sebagai saksi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ahmad Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri keterlibatan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode sebelumnya terkait pemasaran produk Saving Plan dari PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, untuk sementara pihak OJK yang telah dipanggil Kejagung masih ditetapkan sebagai saksi.
Asal tahu saja, Kejagung telah memeriksa Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK Halim Haryono dan Arif Budiman yang diduga sebagai Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK, keduanya diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, Kejagung juga sempat meminta keterangan ahli asuransi dan investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi.
"Belum (jadi tersangka). Nah kalau OJK ini pemeriksaan masih sebatas membantu kami untuk melihat semua transaksi. Kami masih konsentrasi di pemberkasan yang sudah kami tahan," ujarnya.
Baca: Skandal Manipulasi Keuangan Mengguncang Manchester City, Begini Kronologinya
"Tentang bagaimana OJK melakukan pengawasan terhadap kejadian ini tentunya tahap berikutnya akan kami lakukan pemeriksaan," kata Febrie kepada Kontan.co.id.
Baca: Survei Indo Barometer: Prabowo Menteri Paling Paling Dikenal Publik di Kabinet Jokowi
Dia juga tidak bisa menilai apakah pihak OJK berpotensi menjadi tersangka atau tidak. Karena, semua saksi yang diperiksa oleh Kejagung bisa saja jadi tersangka apabila ditemukannya alat bukti yang kuat.
Semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli.
Baca: Disebut Hina Jokowi, Rektor Universitas Negeri Semarang Nonaktifkan Dosen SP
Tujuannya guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Hingga saat ini, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.
Namun sejauh ini Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kejagung masih menelusuri keterlibatan OJK di periode sebelumnya terkait Jiwasraya