Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bayar SPP Bisa Pakai Go-Pay, Pimpinan Komisi X DPR Protes Kalau Itu Kebijakan Mendikbud Nadiem

Komisi X DPR akan memprotes jika penggunaan Gi-Pay itu merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bayar SPP Bisa Pakai Go-Pay, Pimpinan Komisi X DPR Protes Kalau Itu Kebijakan Mendikbud Nadiem
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf tak mempermasalahkan jika biaya pendidikan di sekolah menggunakan Go-Pay melalui aplikadi Go-Jek.

Kata dia, pembayaran melalui aplikasi atau digitalisasi ini mempermudah orang, sehingga tidak bisa dihindari.

"Buat saya kalau selama tidak ada instruksi apapun melalui Kemendikbud, maka itu adalah proses digitalisasi biasa, karena dilakukan oleh sekolah, sekolah yang memilih, dia yang mau menerapkan pakai apakah OVO, apakah mandiri atau Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya, itu tidak apa-apa," katanya kepada wartawan, Senin (17/2/2020).

Namun, Komisi X DPR akan memprotes jika penggunaan Go-Pay itu merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Menurutnya, hal itu sama saja dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendikbud.

ILUSTRASI - Saat Nadiem Makarim dilantik menjadi Mendikbud, sempat viral guyonan bayar SPP pakai GoPay. Kini justru jadi kenyataan.
ILUSTRASI - Saat Nadiem Makarim dilantik menjadi Mendikbud, sempat viral guyonan bayar SPP pakai GoPay. Kini justru jadi kenyataan. (KOMPAS.com/Reska K Nistanto)

Diketahui, Nadiem merupakan pendiri dari aplikasi Go-Jek.

"Karena itu kan sama saja menggunakan kewenangan ataupun menggunakan kepentingan sendiri," katanya.

Berita Rekomendasi

"Kalau sampai ada instruksi dari Kemendikbud, itu berarti penyalahgunaan wewenang, tetapi ternyata tidak ada," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Gopay menginformasikan bahwa SPP bisa diakses pembayarannya melalui aplikasi Gojek di difitur GoBills.

Senior Vice President Sales GoPay, Arno Tse mengatakan saat ini ada sekitar 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah dan tempat kursus di Indonesia yang telah terdaftar di GoBills.

Hal ini sejalan dengan strategi GoPay untuk tetap menjadi dompet digital terdepan di Indonesia melalui inovasi dan pengembangan fungsi.

“Sebagai uang elektronik yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, GoPay terus meningkatkan loyalitas pengguna dengan selalu menawarkan kemudahan dan kebebasan dalam bertransaksi; dari membayar berbagai layanan Gojek, tagihan, pajak, hingga donasi. Layanan terbaru ini membebaskan orang tua dan wali murid untuk membayar pendidikan anak dimana saja dan kapan saja tanpa harus hadir ke sekolah.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas