Bayar SPP Bisa Pakai Go-Pay, Pimpinan Komisi X DPR Protes Kalau Itu Kebijakan Mendikbud Nadiem
Komisi X DPR akan memprotes jika penggunaan Gi-Pay itu merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf tak mempermasalahkan jika biaya pendidikan di sekolah menggunakan Go-Pay melalui aplikadi Go-Jek.
Kata dia, pembayaran melalui aplikasi atau digitalisasi ini mempermudah orang, sehingga tidak bisa dihindari.
"Buat saya kalau selama tidak ada instruksi apapun melalui Kemendikbud, maka itu adalah proses digitalisasi biasa, karena dilakukan oleh sekolah, sekolah yang memilih, dia yang mau menerapkan pakai apakah OVO, apakah mandiri atau Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya, itu tidak apa-apa," katanya kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Namun, Komisi X DPR akan memprotes jika penggunaan Go-Pay itu merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menurutnya, hal itu sama saja dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendikbud.
Diketahui, Nadiem merupakan pendiri dari aplikasi Go-Jek.
"Karena itu kan sama saja menggunakan kewenangan ataupun menggunakan kepentingan sendiri," katanya.
"Kalau sampai ada instruksi dari Kemendikbud, itu berarti penyalahgunaan wewenang, tetapi ternyata tidak ada," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Gopay menginformasikan bahwa SPP bisa diakses pembayarannya melalui aplikasi Gojek di difitur GoBills.
Senior Vice President Sales GoPay, Arno Tse mengatakan saat ini ada sekitar 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah dan tempat kursus di Indonesia yang telah terdaftar di GoBills.
Hal ini sejalan dengan strategi GoPay untuk tetap menjadi dompet digital terdepan di Indonesia melalui inovasi dan pengembangan fungsi.
“Sebagai uang elektronik yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, GoPay terus meningkatkan loyalitas pengguna dengan selalu menawarkan kemudahan dan kebebasan dalam bertransaksi; dari membayar berbagai layanan Gojek, tagihan, pajak, hingga donasi. Layanan terbaru ini membebaskan orang tua dan wali murid untuk membayar pendidikan anak dimana saja dan kapan saja tanpa harus hadir ke sekolah.”