Kasus Jiwasraya Bikin Rekening Efek Diblokir, OJK Undang Sekuritas dan Nasabah Minta Klarifikasi
Pertemuan ini berlangsung di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan pada Selasa (18/2/2020) pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Nur Qolbi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan sekuritas dan para nasabahnya untuk menyelesaikan masalah pemblokiran sejumlah rekening efek yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Pertemuan ini berlangsung di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan pada Selasa (18/2/2020) pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak Kejaksaan Agung, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI), perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan para Anggota Bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir beserta dengan nasabahnya.
Seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut, Kejaksaan Agung memberikan kesempatan bagi para nasabah yang rekeningnya diblokir untuk menyampaikan klarifikasi.
"Ada sejumlah nasabah yang merasa tidak terlibat dengan Jiwasraya. Kejaksaan Agung dan OJK memfasilitasi mereka untuk memberikan pembuktian beserta dokumen pendukungnya," kata sumber tersebut saat ditemui Kontan.co.id di lokasi pertemuan, Selasa (18/2/2020).
Baca: Peringatan Dini BMKG: Hujan Sedang dan Lebat Disertai Petir Berpeluang Terjadi di Jakarta
Kejaksaan Agung memberikan waktu klarifikasi hingga Jumat, 21 Februari 2020.
Sementara itu, Ketua Umum APEI Octavianus Budiyanto menyampaikan, pertemuan hari ini memberikan kesempatan pada nasabah untuk melakukan klarifikasi langsung, terutama bagi yang berasal dari luar kota.
Baca: BCL Nyanyikan Lagu Soulmate di Indonesian Idol, Seolah Isyarat Akan Kehilangan Ashraf
"Mau langsung diberesin hari ini mau klarifikasi, diutamakan dari luar kota," kata dia. Meskipun begitu, menurut dia, pertemuan tersebut belum memutuskan kapan pemblokiran rekening akan dibuka.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, pihaknya berharap Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut paling lambat akhir Februari nanti.
"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya," ungkap Hoesen dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (16/2/2020).
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul