Skema Impor Pangan Diusulkan Diubah dari Sistem Kuota ke Sistem Tarif
Said Abdullah meminta pemerintah mengubah skema impor pangan dari system kuota menjadi impor dengan model pengenaan tarif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah mengubah skema impor pangan dari system kuota menjadi impor dengan model pengenaan tarif.
Pasalnya, kebijakan impor dengan system kuota syarat dengan upaya memburu rente para pejabat.
Sedangkan, dengan model pengenaan tarif, Negara lebih banyak untungnya.
Bahkan kebijakan tarif tidak memungkinkan adanya selisih harga yang tinggi antara Negara asal impor dan dalam negeri, sehingga meminimalisir praktik suap.
“Para pelaku impor juga lebih terbuka, karena memungkinkan banyak pihak jadi importir, sebab asal bisa memenuhi pembayaran tarif dan keekonomian barang didalam negeri masih memungkinkan,” ujar Said di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, kebijakan tarif impor secara internasional meminimalisir perselisihan di meja World Trade Organization (WTO) asal pengenaan kebijakan tariff transparan dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang No 7 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan WTO.
“Konsekuensinya, Indonesia terikat dengan kesepakatan-kesepakatan dalam WTO,” imbuhnya.
Baca: Kepala BKP Kementan Minta Para Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pantau Stok dan Harga Pangan
Dia mengaku, kebijakan impor lumrah dalam interaksi perdagangan antar negara.
Namun dalam kebijakan impor yang ditujukan menyeimbangkan supply and demand justru berubah menjadi ruang berburu rente, permainan kartel dan perselisihan internasional.
Bahkan dalam prinsip perdagangan bebas (free trade), kuota impor dianggap sebagai kebijakan haram.