Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Nilai Penurunan Harga Gas Industri Harus Punya Dasar Kuat

Selain itu, menurutnya, penurunan harga gas tersebut tidak akan menjamin industri penerima harga gas itu akan tumbuh lebih kuat.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ekonom Nilai Penurunan Harga Gas Industri Harus Punya Dasar Kuat
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
ILUSTRASI. 

TRIBUNNEWS.COM - Ekonom Senior Faisal Basri mengkritisi rencana pemerintah menurunkan harga gas industri hingga USD 6/mmbtu.

Dia menilai rencana penurunan harga itu tidak memiliki dasar yang kuat.

Selain itu, menurutnya, penurunan harga gas tersebut tidak akan menjamin industri penerima harga gas itu akan tumbuh lebih kuat.

"Dasarnya menurunkan harga gas itu apa? Hitung-hitungannya darimana sehingga harga gas industri harus 6 dollar?" ujar Faisal usai menghadiri diskusi di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Menurut ekonom Universitas Indonesia itu, harga gas Indonesia bervariasi, tergantung sumber dan lokasinya.

Dengan adanya agregator, harga gas yang berbeda itu kemudian dijadikan satu, sehingga keluar menjadi harga yang bisa dijangkau oleh konsumen.

"Jadi nggak ada harga gas yang ideal. Sumbernya berbeda-beda, maka dibutuhkan agregator gas," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Faisal pun tidak yakin jika penurunan harga gas industri akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Itu tidak ada urusannya. Presiden mendapatkan informasi yang salah soal harga gas ini," cetusnya.

Sementara Deputi III Menko Perekonomian Monty Girianna belum dapat menyampaikan besaran dampak ekonomi akibat penurunan harga gas industri.

"Belum ada angkanya. Masih dalam perhitungan," ujar Monty seraya bergegas meninggalkan lokasi acara.

Kholid Syeirazi dari Center For Energy Policy menilai tidak fair negara menyubsidi cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.


Sesuai perpres No. 40 Tahun 2016 terdapat 7 industri yang berhak atas ‘subsidi’ harga gas yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Penetapan harga atas tiga kategori industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku (feed stock) yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical bisa dimengerti. Namun, untuk 4 industri selebihnya, gas bumi bukan merupakan bahan baku, tetapi burner yang bisa disubstitusi dengan BBM," jelasnya. (Reynas/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas