Ada Kasus Jiwasraya, OJK Bakal Setop Bank Jualan Produk Asuransi Investasi
Wimboh Santoso menjelaskan, untuk produk asuransi yang murni proteksi masih boleh dijual melalui perbankan atau bancassurance.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyetop perbankan untuk menjual produk asuransi berbasis investasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, untuk produk asuransi yang murni proteksi masih boleh dijual melalui perbankan atau bancassurance.
"Proteksi boleh, investasi nanti dulu. Diluruskan mana yang boleh dijual perbankan," ujarnya di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca: Koruptor Saja Masih Bisa Bergaya, Kenapa Tersangka Guru Digunduli?
Baca: Cerita Saksi Soal Pengemudi Mobil Ngamuk dan Pukul Sopir Ambulans yang Bawa Pasien di Bintaro
Wimboh menjelaskan, porsi Jiwasraya terhadap industri asuransi terbilang kecil cuma 1 persen, jadi tidak perlu khawatir.
"Porsi Jiwasraya kecil hanya 1 persen dari total, jangan khawatir. Tidak ada lagi reksa dana berikan janji imbal hasil," katanya.
Selain itu, industri keuangan non bank dinilai sedang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak ada lembaga yang bisa intervensi, sehingga harus dilakukan perbaikan.
"Non bank sekarang likuiditas tidak eksis dan intervensi Bank Indonesia di pasar uang hanya ada di perbankan. Lembaga keuangan non bank yang kita pikirkan kedepan," pungkas Wimboh.