Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan Harga Gas Industri Harus Jamin Investasi Hulu-Hilir Migas

Perpres No. 40 Tahun 2016 mengatur penetapan harga gas industri agar sektor industri tertentu dapat berdaya saing dan tumbuh lebih kuat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Kebijakan Harga Gas Industri Harus Jamin Investasi Hulu-Hilir Migas
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pekerja sedang melakukan pengecekan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Tambak Aji, dan pipa gas di kawasan Semarang Utara, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019). Terobosan pembangunan infrastruktur gas bumi yang dilakukan PGN untuk wilayah Semarang adalah melalui pembangunan infrastruktur CNG sebagai solusi sementara sebelum infrastruktur pipa gas bumi terbangun untuk menghubungkan Jawa Timur sebagai titik pasok dengan Jawa Tengah sebagai titik pasar. Sesuai peran subholding gas, PGN melalui PT Pertagas tengah menyelesaikan jaringan pipa gas transmisi Gresik-Semarang. Pembangunan jaringan pipa gas transmisi 28 inci sepanjang 268 kilometer ini ditargetkan terealisasi segera. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga meminta pemerintah dan pelaku industri sesuai Perpres 40/2016 mencari solusi bersama terkait polemik harga gas industri sektor tertentu.

Kebijakan Perpres No. 40 Tahun 2016 mengatur penetapan harga gas industri agar sektor industri tertentu dapat berdaya saing dan tumbuh lebih kuat.

Lamhot menegaskan, kebijakan itu harus menjaga pengelolaan korporasi baik BUMN, swasta, industri dan rencana pengembangan infrastruktur yang jadi target pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Kebijakan ini jangan sampai mematikan pengembangan pemanfaatan energi gas bumi dan mengurangi daya tarik investasi, baik di sektor hulu maupun hilir migas.

"Tidak akan sehat jika sektor industrinya tumbuh tapi badan usaha pengelola migas menjadi terkendala sustainability usahanya, sehingga energi hanya dinikmati segelintir pihak karena infrastruktur tidak terbangun optimal dan merata menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Termasuk dengan investasi hulu yang terganggu karena harga migas tidak masuk keekonomian bisnis," jelas Lamhot dalam keterangannya, Senin (2/3/2020).

Menurutnya, dengan iklim investasi di hulu yang menarik dan ada jaminan pengembalian investasi di hilir gas bumi akan memberikan kepastian pengembangan infrastruktur gas.

Maka diharapkan akan semakin banyak pelaku industri di berbagai wilayah yang dapat menikmati gas bumi.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai gas bumi hanya dinikmati pelaku industri tertentu saja di daerah tertentu. Apalagi beberapa sektor industri strategis sebenarnya sudah menikmati harga gas 6 dolar AS sesuai Perpres 40 tahun 2016 itu. Jangan juga kebijakan pemerintah justru merugikan dan mematikan BUMN,” tambahnya.

Sementara Center For Energy Policy, Kholid Syeirazi mengatakan, Perpres 40 tahun 2016 pasal 3 ayat 1 menyatakan dalam hal harga gas bumi sebagaimana dimaksud dan pasal 2 tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari 6 dolar AS per MMBTU.

Artinya sesuai beleid itu bahwa harga gas 6 dolar AS per mmbtu berlaku untuk harga dari sektor hulu bukan di titik konsumen.

Di mana saat ini agregat gas hulu di Indonesia di sekitar 5,4 dolar AS-5,8 dolar AS per mmbtu.

"Jadi sudah tepat eksekusi perpres 40/2016 di tahun 2016 sampai sekarang. Sesuai amanat perpres agregat hulunya sudah dibawah 6 dolar AS per MMBTU," kata Kholid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas