Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Zipmex Kantongi Sertifikat Bappebti untuk Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Sejak awal Zipmex terus mencari cara untuk melegitimasi perdagangan aset kriptonya.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Zipmex Kantongi Sertifikat Bappebti untuk Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
DOK. PT IMS
kata Marcus Lim, pendiri Zipmex. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa aset kripto Zipmex Indonesia kini resmi mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka Indonesia dengan nomor 004/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020.

Zipmex Indonesia yang di bawah bendera PT Zipmex Exchange Indonesia, terafiliasi dengan Zipmex Thailand dan Australia yang beroperasi sejak 2018 lalu.

Zipmex menjadi perusahaan aset kripto berjenis spot market (fisik) di Indonesia keenam yang terdaftar di Bappebti. Sebelumnya ada Tokocrypto, Indodax, Triv, Pintu dan Upbit Indonesia.

Marcus Lim, pendiri Zipmex menyatakan, sejak awal Zipmex terus mencari cara untuk melegitimasi perdagangan aset kriptonya.

"Kami bekerjasama dengan regulator di setiap negara di mana kami beroperasi. Berdasar peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI dan peraturan Bappebti, kami harus mematuhi standar operasional yang ditetapkan," kata Marcus Lim, pendiri Zipmex, dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu, 4 Maret 2020.  

Baca: Vietnam Berhasil Sembuhkan 156 Pasien Positif Corona, Ini Rahasianya

Standar operasi tersebut mencakup  manajemen pengendalian risiko, sistem keamanan dan transaksi.

Selain di Indonesia, Zipmex juga beroperasi di Thailand dan Australia. Di Thailand, Zipmex juga mendapatkan lisensi namun dengan jumlah aset kripto yang masih terbatas.

Baca: Gubernur Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Hindari 2 Tempat Hiburan Ini, Mana Saja?

BERITA TERKAIT

Sedangkan di Australia, Zipmex terdaftar melalui AUSTRAC. Zipmex saat ini mengajukan permohonan lisensi berdasarkan UU Layanan Pembayaran untuk bisa beroperasi di Singapura.

Baca: Bertandang ke Gedung Bursa Efek Indonesia, Tamu Wajib Cek Suhu

Marcus menjelaskan, peraturan Bappebti merupakan bagian dari rencana yang lebih besar untuk menyediakan kerangka hukum untuk perdagangan aset kripto di Indonesia, di luar pasar saham yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Peraturan adalah kunci untuk adopsi. Itu yang kelak menciptakan kredibilitas dan legitimasi bagi industri aset kripto," ujarnya.

"Zipmex didirikan dengan mempertimbangkan semua pihak, menawarkan lingkungan perdagangan yang cepat, sehat dan aman," i,buhnya.

Sejak diluncurkan di Indonesia akhir 2019 lalu, Zipmex Indonesia telah mengelola transaksi Bitocin lebih dari US$35 juta.

"Aset kripto memiliki potensi untuk secara signifikan mendukung inklusi keuangan di Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi, Zipmex mendukung hal itu dan telah menawarkan onboarding Rupiah tanpa batas dan harga Bitcoin yang kompetitif," beber Marcus.

Selain dari perdagangan aset kripto, Zipmex juga memberikan layanan 100 persen asuransi atas aset-aset kripto yang dimiliki investor seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Litecoin (LTC).

Saat ini ada lebih dari 12 bursa aset kripto yang beroperasi di Indonesia. Namun, baru beberapa saja yang terdaftar di Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kewajiban mendaftar itu berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas